Peminat Pemutihan Pajak di Samsat Baubau Masih Sepi

Kanit Regident Samsat Baubau, Ipda Annisa Pricilia.
Bacakan

Baubau, Inilahsultra.com– Program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra terkait pemutihan pajak dengan melakukan pembayaran pada unit-unit layanan Samsat kabupaten/kota se Sultra telah dimulai sejak Senin 22 Mei 2023.

Pemutihan tersebut termasuk keringanan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sanksi Administrasi, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.

-Advertisement-

Meski program pemutihan pajak tersebut telah berjalan selama tiga hari, namun untuk di Samsat Kota Baubau masih sepi warga yang datang mengurus.

“Masih sepi, animo masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan tahun ini tidak sebesar sebelumnya. Jumlah pengurus masih seperti hari-hari biasa,” tutur Kanit Regident Samsat Baubau Ipda Annisa Pricilia di ruang kerjanya, Rabu 24 Mei 2023.

Mantan Kanit PPA Reskrim Polres Baubau ini mengatakan, dalam waktu tiga hari ini, kebanyakan yang mengikuti program pemutihan yang tunggakan pajaknya lima tahun keatas.

“Dalam program pemutihan pajak ini, yang dibayar hanya satu tahun. Jadi biar menunggak lima atau 10 tahun, tetap yang dibayar satu tahun saja,” katanya.

Annisa mengimbau warga Kota Baubau untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak oleh Pemprov Sultra tersebut.

“Kegiatan ini berjalan dua bulan, jadi manfaatkan dengan baik. Jangan sampai ketinggalan, manfaatkan waktu yang ada, daripada membayar sesuai tahun tunggakan, karena program ini tidak setiap tahun ada,” tandasnya.

Berikut beberapa dokumen yang perlu masyarakat siapkan untuk dapat memutihkan pajak kendaraannya. Diantaranya, fotocopy KTP, STNK (asli), laporan kehilangan dari kepolisian (bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK) dan BPKB (asli dan/atau fotocopy).

Reporter: Muhammad Yasir

Facebook Comments