Baubau, Inilahsultra.com – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau rata-rata berhasil memberikan diversi saat melakukan pendampingan terhadap anak yang terlibat tindak pidana (kasus hukum).
Kepala Bapas Kelas II Baubau Sri Maryani menuturkan, terkait diversi ini ada syarat khusus yang diatur dalam undang-undang. Jika ancaman hukumannya dibawah tujuh tahun penjara, berarti harus dilaksanakan diversi dan ini wajib.
“Pemberian diversi ini hanya berlaku sekali seumur hidup. Artinya, diberikan kepada pelaku anak yang baru pertama kali berbuat tindak pidana, tapi kalau sudah sering maka diversi tidak akan diberikan. Diversi ini mempunyai kekuatan hukum,” tuturnya, Senin 12 Juni 2023.
Kata dia, dalam perjalanannya melakukan pendampingan terhadap pelaku anak, pihaknya melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas). Mulai dari menggali data hingga faktor penyebab pelaku anak ini sampai melakukan tindak pidana.
“Itu nanti sebagai bahan dalam pelaksanaan diversi. Kalau kita belum buat itu (Litmas), maka diversi belum bisa kita laksanakan,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kasubsi Bimbingan Klien Anak Bapas Baubau, I Nengah Wika mengurai, keseluruhan kasus anak yang ditangani dari Januari-Juni 2023 sebanyak 82 orang tersebar di sembilan wilayah kerja Bapas Baubau.
“Khusus di Kota Baubau sebanyak 23 orang dan jumlah diversi yang berhasil 14 orang,” urainya.
Nengah menjelaskan, dari 82 orang anak tersebut mempunyai kasus yang beragam mulai dari pencurian hingga penganiayaan. Bapas Baubau melakukan diversi bagi anak yang ancaman hukumannya dibawah tujuh tahun penjara.
“Rata-rata yang kita lakukan diversi itu berhasil karena antara korban dan pelaku anak ini saling memaafkan dengan beberapa persyaratan. Kebanyakan yang kita diversi ini anak-anak yang masih sekolah, biasanya karena terlibat tawuran,” jelasnya.
Nengah menambahkan, diversi ini artinya menyelesaikan persoalan diluar sidang pengadilan dan proses diversi itu sah demi hukum dan memang ada ketentuan yang mengatur.
“Apabila diversi itu tidak disepakati maka kasus tersebut dilimpahkan ke tahap selanjutnya,” tandas Nengah.
Reporter: Muhammad Yasir