Roni Muhtar Belum Menyerah

Sekda Baubau Roni Muhtar saat kembali berkantor didampingi kuasa hukumnya, Apriluddin, SH (Baju putih), Senin 3 Juli 2023.
Bacakan

Baubau, Inilahsultra.com – Meski telah diberhentikan dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Baubau, Roni Muhtar belum menyerah. Mantan dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari itu masih terus menempuh upaya hukum di Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Kendari.

Upaya Roni Muhtar akhirnya mulai menunjukkan ‘titik terang’. PTUN Kendari kini menetapkan menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Walikota Baubau Nomor :101/1/2023 tanggal 31 Januari 2023, tentang pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau atas nama Roni Muhtar sampai dengan adanya penetapan sebaliknya dari PTUN Kendari.

-Advertisement-

Dengan surat penetapan PTUN Kendari Nomor: 30/PEN/2023/PTUN.KDI tertanggal 27 Juni 2023 tersebut, Roni Muhtar kembali masuk kantor untuk menjalankan tugasnya sebagai Sekda Kota Baubau, Senin 3 Juni 2023.

Namun dalam proses kembali berkantor ini, rupanya ruangan Sekda Kota Baubau terkunci dan Roni Muhtar pun tak bisa masuk ke ruang kerjanya.

Roni Muhtar menuturkan, yang menjadi objek sengketa adalah SK penonjoban dirinya sebagai Sekda dan dalam putusan PTUN Kendari ditegaskan bahwa ditunda pelaksanaannya SK penonjoban tersebut.

Karena ditunda pelaksanaannya, sambung dia, maka semua hal yang terkait dengan pemberlakuan SK itu bahwa dirinya bukan lagi Sekda juga tidak bisa dilaksanakan.

“Jadi jika ada perdebatan apakah Roni Muhtar masih Sekda, ya saya tetap jadi Sekda sehingga setiap hal yang terkait dengan tugas saya, harus saya yang tangani, laksanakan atau kerjakan, bukan orang lain,” tutur Roni Muhtar kepada sejumlah awak media.

Roni Muhtar merasa ada permasalahan yang muncul saat dirinya kembali berkantor, karena faktanya dirinya tidak bisa masuk dalam ruangan Sekda sehingga belum berperan maksimal dalam melaksanakan tugasnya.

“Tapi saya terima itu sebagai sesuatu yang biasa, sekali lagi saya katakan saya datang ke kantor ini dalam rangka melaksanakan tugas sebagai Sekda. Kalau ada permasalahannya, sebagai konsekuensinya seperti tadi, kita duduk diluar,” ujarnya.

Kuasa Hukum Roni Muhtar, Apriluddin SH menegaskan, bahwa apa yang pihaknya dapatkan dan terima dari PTUN Kendari itu bukan putusan sela, tapi penetapan. Pasalnya, tidak ada satu frasa pun yang menyebut bahwa ini adalah putusan sela.

Kata dia, penetapan ini dapat juga dilihat pada poin 31 dan 32 itu dalam pertimbangan Hakim PTUN Kendari yang menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap penetapan ini juga dapat diartikan sebagai pelanggaran hukum atau mengingat Indonesia adalah Negara hukum sebagaimana termuat didalam konstitusi, maka pelanggaran terhadap hukum juga dipersamakan dengan pelanggaran konstitusi Negara.

“Dalam penetapan ini ada huruf tebal yang namanya Erga Omnes. Penetapan ini jelas menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara berupa keputusan Wali Kota tanggal 31 Januari tentang pemberhentian Roni Muhtar sebagai Sekda. Putusan sela itu kalau dia perdata, bukan TUN,” tegasnya.

Sementara itu dalam laman website Baubaukota.go.id yang dirilis Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse menegaskan bahwa SK Wali Kota Baubau nomor 101/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang pemberhentian Roni Muhtar sebagai Sekretaris Daerah Kota Baubau tersebut tidak batal.

“Kepada saudara-saudara sekalian, ini menjadi sebuah pernyataan resmi bahwa Pemerintah Kota Baubau tidak menafsir yang lain dari keputusan sela PTUN, tidak ada tafsir lain kita patuh utamanya pada poin 5 dan 6. Saya kira teman-teman semua sudah membaca dan itu tegas sampai dengan saat ini SK Wali Kota tidak batal,” ujarnya saat apel pagi di Lapangan Upacara Kantor Wali Kota, Senin 3 Juli 2023.

Orang nomor satu di Kota Baubau ini meminta kepada seluruh ASN Pemkot Baubau untuk bekerja secara maksimal dan memberikan yang terbaik kepada daerah ini serta melakukan percepatan serapan anggaran terutama kepala-kepala OPD mengingat tidak menutup kemungkinan serapan yang lambat dapat dianulir oleh Kementerian Keuangan sehingga dana yang telah dialokasikan untuk Kota Baubau dapat ditarik kembali. Namun ini diharapkan tidak terjadi dan tidak diinginkan.

Reporter: Muhammad Yasir

Editor: Islahuddin

Facebook Comments