
Baubau, Inilahsultra.com – Operasi Patuh Anoa 2023 resmi dimulai. Hal tersebut ditandai dengan apel gelar pasukan di lapangan apel Polres Baubau, Senin 10 Juli 2023.
Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari tepatnya 10-23 Juli 2023 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan prioritas penindakan terhadap tujuh jenis pelanggaran.
Dalam amanat Kapolda Sultra yang dibacakan Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk menuturkan, apel gelar pasukan ini merupakan agenda rutin dan wajib dalam setiap pelaksanaan pra kegiatan operasi yang ditujukan untuk mengecek kesiapan akhir, baik secara organisasi, personel, dan Sarpras (Sarana dan Prasarana) yang akan digunakan, untuk menjamin agar kegiatan operasi mencapai target yang diharapkan.
“Kita ketahui bersama, permasalahan di bidang Lalu Lintas telah berkembang dengan sangat cepat dan dinamis, namun semua permasalahan itu selalu berkaitan erat dengan faktor orang, kendaraan, kondisi jalan, serta sarana dan prasarana yang ada di jalan,” tuturnya.
Olehnya itu, lanjut dia, untuk menghadapi permasalahan di bidang lalu lintas, dibutuhkan peran serta seluruh stakeholder untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas yang semakin baik guna memberi solusi atas permasalahan tersebut.
Kata dia, pengemban fungsi operasional Polri telah menetapkan kalender operasi patuh, yang kali ini dilaksanakan pasca peringatan hari Bhayangkara ke- 77, dengan sasaran ‘Meningkatkan disiplin berlalu lintas dalam rangka mewujudkan Kamseltibcar Lantas yang mantap di wilayah hukum Polda Sultra’.
“Operasi Patuh Anoa tahun 2023 merupakan salah satu upaya Polri dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat, yang dilaksanakan melalui pendekatan preentif, dan preventif, sehingga masyarakat dapat memahami bahwa patuh dan tertib berlalu lintas adalah cerminan moralitas bangsa,” jelasnya.
Berikut tujuh sasaran prioritas sasaran penindakan dalam Operasi Patuh Anoa 2023.
- Penggunaan ponsel saat berkendara.
- Pengemudi Ranmor di bawah umur.
- Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
- Tidak menggunakan safety belt dan helm berstandar SNI.
- Pengendara Ranmor yang mengonsumsi atau dalam pengaruh alkohol.
- Pengemudi yang melawan arus.
- Pengendara Ranmor yang melebihi batas kecepatan.
Reporter: Muhammad Yasir