Konkep, Inilahsultra.com – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terhimpun dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menuntut Bupati Amrulah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membayarkan kekurangan tunjangan anggota BPD.
Pembayaran itu harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Konkep Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Ketua ABPEDNAS Konkep Amir Karim mengatakan, anggota BPD yang terhimpun dalam ABPEDNAS telah menyampaikan aspirasi mengenai tunjangan kedudukan anggota BPD yang sebelumnya telah dilakukan audiensi dengan anggota DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan dihadiri Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun hingga kini belum ada kejelasan terkait tuntutan ABPEDNAS tersebut.
Amir Karim mengungkapkan, tuntutan ABPEDNAS antara lain meminta agar tunjangan anggota BPD dibayarkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 yang tertuang pada pasal 126.
“Setelah kami membuka dan membaca pasal 126 ayat 1, poin A disebutkan bahwa tunjangan kedudukan Ketua BPD setara dengan penghasilan tetap Kepala Desa. Kemudian poin B tunjangan kedudukan Wakil Ketua BPD 80 persen dari tunjangan kedudukan Ketua BPD. Kmudian poin C tunjangan kedudukan sekertaris BPD 75 persen dari tunjangan kedudukan Ketua BPD, dan poin D tunjangan kedudukan anggota BPD 70 persen dari tunjangan kedudukan Ketua BPD,” ungkapnya, Selasa 25 Juli 2023.
Pada tahun 2019 lalu, lanjut Amir, tunjangan atau penghasilan tetap kepala desa berkisar Rp 2,5 Juta.
“Jadi patokan kita disitu, kalau dia setara berarti Ketua BPD juga Rp 2.5 juta seterusnya berjenjang, dia mengacu disitu wakil ketua 80 persen dari Rp 2,5 Juta dan seterusnya ke bawah,” bebernya.
Kemudian di tahun 2020, terjadi kenaikan penghasilan tetap kepala desa. Kenaikan mencapai Rp 500 ribu sehingga menjadi Rp 3 juta.
“Sehingga secara otomatis harusnya Ketua BPD itu tunjangan kedudukannya itu naik juga karena sama besarnya,” jelasnya.
“Tetapi faktanya didalam Peraturan Bupati (Perbub) yang ditetapkan oleh Pak Bupati itu tidak mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019. Tiba-tiba muncul angka, Ketua BPD Rp 600 ribu kemudian anggota Rp 500 ribu,” tambahnya.
Atas dasar itu, ABPEDNAS mendesak Bupati Konkep Amrulah segera merevisi Peraturan Bupati terkait pembayaran tunjangan kedudukan anggota BPD se Konkep sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019.
“Kami meminta kepada Bapak Bupati untuk segera merevisi Peraturan Bupati sebelum pembahasan dan penetapan anggaran perubahan maupun reguler tahun 2024. Apabila tidak di indahkan, maka kami akan menempuh langkah-langkah hukum,” tuturnya.
Reporter : Sadaruddin