
Baubau, Inilahsultra.com – Polres Baubau berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di depan Toko Bandung Kelurahan Wale Kota Baubau pada 30 Agustus 2023 lalu.
Para pelaku berinisial MO (23), WH (43), dan MKM (34). Sementara korbannya adalah seorang wanita bernama Anastasia (39)
Ketiga pelaku tersebut ditangkap di Kota Kendari oleh Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Baubau dan Buser 77 Polresta Kendari dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Baubau Iptu Ismunandar, Rabu 13 September 2023, sekira pukul 20.00 Wita.
Kapolsek Wolio Iptu Muslimin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu 30 Agustus 2023, sekira pukul 09.45 Wita. Ketika itu korban bersama suaminya usai berbelanja Sembako di Toko Sulawesi di Jalan RA Kartini Kelurahan Wale.
Sekitar pukul 10.00 Wita, korban bersama suaminya menuju Toko Bandung untuk kembali berbelanja yang berjarak hanya beberapa meter dari Toko Sulawesi.
Usai berbelanja, korban bersama suaminya merapikan barang belanjaan diatas mobil pick up miliknya.
Saat keduanya sedang sibuk di bak mobil pickup, korban kemudian meminta suaminya untuk mengecek tasnya yang tersimpan dibagian depan tempat duduk mobil. Naas, tas korban yang berwarna cokelat muda berisi uang tunai sebesar Rp 10 juta lebih telah hilang.
Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku membagi tugas. Meskipun ketiganya datang bersamaan di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku I berboncengan dengan pelaku III menggunakan sepeda motor. Kemudian pelaku I turun dari motor, dan disaat yang bersamaan pelaku II dan pelaku III memantau situasi sekitar mobil milik korban.
“Kemudian pelaku I menghampiri mobil korban dan membuka pintunya yang saat itu tidak terkunci dan mengambil tas milik korban yang berisikan uang tunai sebesar Rp 10 Juta lebih, lalu pergi meninggalkan mobil pickup tersebut,” jelas Kapolsek Wolio Iptu Muslimin saat menggelar konferensi pers di Aula Kemitraan Polres Baubau, Selasa 19 September 2023.
Tak lama berselang, lanjut dia, para pelaku bergegas menuju Bure lorong IV Kelurahan Kadolomoko Kota Baubau untuk membagi hasil curian. Setiap pelaku mendapatkan uang curian sebesar Rp 3 juta. Sedangkan sisanya Rp 1,1 juta dipakai untuk membayar sewa rental motor yang digunakan pelaku.
“Mengenai uang hasil kejahatan yang telah di bagi oleh para pelaku yakni pelaku I masih terdapat sisa uang sebesar Rp 2 juta dan telah dilakukan penyitaan. Sementara uang hasil pembagian yang di dapatkan pelaku II dan pelaku lII telah habis digunakan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 ke-4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Kemudian, Pasal 362 KUHP tentang barang siapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, diancam paling lama hukuman pidana lima tahun.
Selanjutnya, Pasal 55 dan 56 KUHP tentang orang yang melakukan atau yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu dan dengan sengaja membantu melakukan kejahatan.
Berikut barang bukti yang ikut diamankan dalam pengungkapan tindak pidana pencurian tersebut:
- Uang tunai pecahan seratus ribu sebanyak dua puluh lembar total Rp 2 juta.
- Satu unit sepeda motor merk Honda Genio warna merah hitam dengan nomor plat DT 4883 XY.
- Satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah tanpa plat.
Reporter: Muhammad Yasir