Edarkan Sabu, Wanita Muda di Kota Baubau Diamankan BNN

Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika di Kantor BNN Kota Baubau, Rabu 27 September 2023.
Bacakan

Baubau, Inilahsultra.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Baubau menangkap seorang wanita muda berinisial PW (28) yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu di Kelurahan Kadolomoko Kota Baubau, Jumat 15 September 2023.

Kepala BNN Kota Baubau Alamsyah Djufri menuturkan, proses penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa akan adanya dugaan transaksi jual beli Sabu di kompleks perumahan warga tepatnya depan Cafe Dinasti Kelurahan Kadolomoko, Jumat 15 September 2023.

-Advertisement-

Usai memperoleh informasi tersebut, petugas BNN Kota Baubau langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan dan pengintaian sekitar pukul 08.00 Wita.

Dalam pengintaian, petugas BNN Kota Baubau melihat seorang perempuan yang mencurigakan yang berada dibelakang warung makan. Setelah melihat petugas BNN Kota Baubau, perempuan tersebut berusaha lari namun berhasil diamankan dan langsung dibawah kedalam mobil.

“Kemudian dilakukan interogasi dan pencarian barang bukti dan petugas BNN Kota Baubau berhasil menemukan satu buah potongan kecil pipet plastik bening bergaris pink yang didalamnya terdapat saset plastik kecil yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu yang dibuang dibelakang warung makan,” tuturnya saat menggelar konferensi pers di Kantor BNN Kota Baubau, Rabu 27 September 2023.

Selanjutnya, pihaknya kembali melakukan penggeledahan di dalam kamar kos tempat tinggal perempuan berinisial PW tersebut. Dalam kamar kos tersebut, petugas kembali menemukan dua buah potongan kecil pipet plastik warna hitam yang di dalamnya masing-masing terdapat 1 saset plastik kecil yang berisikan butiran kristal diduga Sabu yang disimpan dalam saku jaket levis warna hitam dan satu saset plastik bening kecil yang berisikan butiran kristal diduga Sabu yang disimpan dibawah kaleng kue.

“Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti Sabu secara keseluruhan dengan berat bruto 1,64 gram,” ujarnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 24 potongan pipet warna bening bergaris pink, korek gas sebanyak tiga buah, penutup bong lengkap dengan pipet pengisap, satu sendok takar terbuat dari pipet plastik warna bening bergaris pink.

Kemudian satu sendok takar terbuat dari pipet plastik warna bening, satu buah pireks kaca, satu bungkus plastik bening untuk paket Sabu, satu bungkus plastik bening untuk peket Sabu harga Rp 200 ribu, satu buah HP merek OPPO warna biru metalik dan satu lembar jaket merk Levis warna hitam.

Sementara itu, Penyidik BNN Kota Baubau, Kardi mengatakan, dari hasil penyidikan dan beberapa bukti yang ditemukan, tersangka ini berperan sebagai pengedar dan juga pemakai (berdasarkan pengakuan tersangka).

“Tahun 2018, tersangka ini pernah diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres Baubau, di vonis lima tahun penjara dan bebas bersyarat pada November 2022 dan pada 15 September 2023 kita amankan kembali tersangka ini,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: Muhammad Yasir

Facebook Comments