Beridentitas UD, DPRD Baubau Minta Perusahaan Tandon Berhenti Produksi

Wakil Ketua DPRD Kota Baubau, Drs Nasiru.
Bacakan

Baubau, Inilahsultra.com – Sejumlah anggota DPRD Kota Baubau melakukan tinjauan lapangan menindaklanjuti aduan atas beroperasinya perusahaan pembuatan tandon (tempat cadangan air) yang diduga ilegal di Kelurahan Waborobo, Selasa 3 Oktober 2023.

Hasil turun lapangan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui rapat antara DPRD, Pemkot Baubau, Lurah Waborobo dan perwakilan masyarakat di Kantor DPRD Kota Baubau, Rabu 4 Oktober 2023.

-Advertisement-

Wakil Ketua DPRD Kota Baubau Drs Nasiru menuturkan, saat pihaknya turun lapangan untuk mengecek, rupanya perusahaan tandon tersebut merupakan usaha perorangan alias berbentuk Usaha Dagang (UD).

“Setelah kita telusuri dan kita amati sampai di lapangan, rupanya ada produksi (pembuatan tandon). Awalnya kan kita pikir hanya menjual karena berbentuk UD, itulah tadi diskusinya (dalam rapat) bahwa kenapa UD tapi sekaligus produksi didalamnya dan produksinya cukup besar,” tutur Nasiru kepada inilahsultra.com saat ditemui di ruang kerjanya.

Harusnya, lanjut dia, jika ingin melakukan produksi tandon, maka pihak pengusahanya harus melakukan kenaikan status dari UD menjadi CV ataupun PT.

“Kesimpulannya dihentikan sementara (produksinya) dan apa yang sudah di produksi itu dijual habis saja tanpa melakukan produksi lagi,” lanjutnya.

Nasiru menjelaskan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lokasi khusus untuk industri berada di KM 5 Kelurahan Kadolokatapi Kecamatan Wolio.

Awalnya perusahaan tandon Waborobo tersebut beroperasi di KM 5 sekitar tahun 2018. Namun dalam perjalanannya, lokasi perusahaan dianggap berdekatan dengan lokasi pemukiman dan gedung UM Buton di KM 5, maka Pemkot Baubau melalui kebijakan Wali Kota memindahkan sementara di Kelurahan Waborobo sekitar tahun 2022.

“Kita sudah sampaikan untuk pindah ke tempat sebenarnya yakni di Kilo 5 (lokasi yang ditunjukan oleh pemerintah) sesuai RTRW industri, kita kasih opsi selama tiga bulan. Jadi Januari 2024 sudah harus resmi pindah,” jelasnya.

Untuk diketahui, Usaha Dagang (UD) adalah jenis badan usaha yang dijalankan perseorangan atau mandiri dan kegiatan utamanya meliputi perdagangan barang atau jasa.

Reporter: Muhammad Yasir

Facebook Comments