Ayah Tiri di Buteng Cabuli Remaja Putri

Terduga pelaku pencabulan LI (Inisial) saat diamankan di Polres Buteng, Kamis 5 Oktober 2023.

Buton Tengah, Inilahsultra.com – Seorang ayah di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), LI (Inisial) diduga mencabuli anak tirinya yang baru berusia 15 tahun. Perbuatan bejat itu sudah berlangsung sejak tahun 2020 lalu.

Peristiwa yang memilukan bagi korban Mawar (Inisial) itu terungkap ketika ayah kandungnya kembali dari perantauan.

Ayah kandung Mawar, LM (Inisial) merasa curiga karena pada 30 September 2023, Mawar tak mau lagi menerima pemberian uang jajan darinya.

-Advertisement-

Padahal sejak pulang dari perantauan, LM selalu memberikan uang jajan kepada Mawar dan diterima.

“Kenapa kamu sudah tidak mau ambil lagi uang jajan yang saya berikan atau mungkin kamu sudah dikasih uang sama bapak mu (bapak tiri korban), kalau memang seperti itu kamu harus rajin di suruh atau bikinkan kopi bapakmu (bapak tiri korban),” kata Kasat Reskrim Polres Buteng, Iptu Sunarton menirukan ungkapan LM.

Saat itu, Mawar mengaku tak lagi suka dengan ayah tirinya. Pasalnya, LI (ayah tiri korban) pernah melakukan perbuatan tidak senonoh.

Mendengar pengakuan Mawar, LM tidak terima dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Buteng, Kamis 5 Oktober 2023.

Sunarton mengungkapkan, berdasarkan keterangan Mawar, pertama kali pelaku melakukan aksinya ketika korban lagi sakit perut. Kemudian pelaku datang saat korban sedang baring di ruangan tengah rumah.

Ketika itu, korban dan pelaku hanya berdua di rumah. Kemudian pelaku datang dan langsung mengatakan akan mengobati korban agar sembuh dari sakit perut. Namun pelaku langsung melakukan aksi tidak senonoh.

Kejadian tersebut terulang sebanyak empat kali selama kurun waktu tahun 2020 hingga 2023.

“Kejadian tersebut tidak diceritakan kepada siapapun selain saudara korban karena korban merasa takut terhadap pelaku. Kemudian sekitar bulan September tahun 2023, ayah kandung korban pulang dari perantauan barulah diceritakan. Setelah mendengar cerita perlakuan ayah tiri korban kepada korban, ayah kandung korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Buton Utara (Butur) ini.

Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya namun hanya sekali selebihnya pelaku lupa.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kejahatan Perlindungan Anak sebagaimana Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (IS)

Facebook Comments