Labungkari, Inilahsultra.com – Sebanyak 50 kepala desa (Kades) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mendapatkan perpanjangan masa jabatan dua tahun, dari awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini, ditandai dengan pengukuhan yang dilakukan Pj Bupati Buteng, H Kostantinus Bukide di Gedung Kesenian Lakudo, Jumat 23 Agustus 2024.
Perpanjangan masa jabatan ini berdasarkan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengamanatkan bahwa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Berdasar pada surat keputusan Bupati Buton Tengah Nomor 312 tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Buteng Nomor 594 tahun 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa di Kabupaten Buton Tengah masa jabatan 2019 sampai 2025.
Selanjutnya Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor 313 sampai dengan 328 tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor 271 sampai dengan nomor 286 tahun 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa di Kabupaten Buton Tengah masa jabatan 2021-2027.
“Dengan adanya penambahan masa jabatan dua tahun ini, semoga dapat menyukseskan program-program pemerintah daerah di desa,” ungkap Kostantinus Bukide.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyatakat dan Desa Kabupaten Buteng, Armin menjelaskan, pengukuhan ini menandai dimulainya masa jabatan baru mereka yang diperpanjang hingga 8 tahun, seiring dengan implementasi kebijakan baru yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Yang dikukuhkan saat ini, masa jabatan tahun 2019-2025 sebanyak 34 kepala desa, dan masa jabatan tahun 2021-2027 sebanyak 16 kepala desa. Masing-masing masa jabatannya di tambah 2 tahun,” jelasnya.
Diketahui, Kabupaten Buteng memiliki 67 desa, namun ada 17 desa telah berakhir masa jabatannya pada akhir Desember 2023, sedangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 itu di undangkan pada tanggal 25 April 2024. (R1)