Labungkari, Inilahsultra.com – Mantan Bupati Buton Tengah (Buteng), H Samahuddin SE melaporkan salah satu Calon Bupati (Cabup) Buteng dan tim pemenangnya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan fitnah dan penghinaan.
“Keduanya melakukan itu (dugaan fitnah dan penghinaan). (Calon Bupati) di Desa Lanto Kecamatan Mawasangka Tengah, beberapa hari lalu. Sementara timnya di Desa Matara terkait dugaan fitnah dan penghinaan,” ungkap Samahuddin saat dikonfirmasi di Kantor Bawaslu Buteng, Senin 28 Oktober 2024.
Samahuddin menilai, sebagai calon bupati semestinya orasi politiknya itu memaparkan visi misi dan program calon. Namun calon bupati tersebut sudah merembet ke dugaan tindak pidana fitnah dan penghinaan.
Ditempat yang sama, kuasa hukum Samahuddin, Adnan mengatakan, laporan dimasukan terkait dugaan tindak pidana fitnah dan penghinaan, sebagaimna yang diatur dalam pasal 69 huruf d dan huruf c, junto pasal 187 Undang-undang Pilkada.
Dia berharap, Bawaslu dan Gakumdu Buteng bisa menangani perkara tersebut secara profesional sampai mendapatkan titik terang.
“Jadi kami sudah ajukan laporan secara resmi di Bawaslu Buteng, persoalan ini bisa mendapatkan titik terang sesuai yang diharapkan dengan hukum dan kemudian bisa melahirkan keputusan yang benar,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Buteng, Lucinda Theodora membenarkan adanya laporan terhadap salah satu pasangan calon.
“Kalau untuk laporan tadi sudah disampaikan kepada staf yang menerima, namun saya belum melihat seperti apa materinya,” ungkapnya.
Menurut dia, dalam proses penanganan pelanggaran, ada waktu untuk menilai terkait keterpenuhan syarat formil dan materil. Jika telah terpenuhi, Bawaslu memiliki waktu menangani pelanggaran tersebut selama 5 hari.
“Kita akan melihat dugaan pelanggarannya, terkait laporan itu, apa adaminitasi, tindak pidana, atau yang lain,” tutupnya. (R1)