
KENDARI, INILAHSULTRA.COM – Pelaksana Harian (Plh) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hazamuddin, S.Sos, M.H, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Kopnstitusi (MK) Republik Indonesia yang menolak permohonan seluruh pemohon terkait pelksanaan Pilkada di Sultra membuktikan bahwa KPU se-Sultra, baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan Pilkda dengan baik.
“Dari 11 (sebelas) kabupaten/kota yang bersengkata di MK ditambah Pilkada Gubernur seluruhnya ditolak oleh MK. Ini bukti bahwa KPU Provinsi Sultra dan KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan Pilkda tahun 2024 dengan baik,”kata Hazamuddin dalam sambutannya saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pilkada 2024 di salah satu hotel di Kendari, Selasa (25/2/2025).
Menurut Hazamuddin, kendati pelaksanaan Pilkada di Sultra tahun 2024 sudah baik namun pelaksanaan evaluasi tersebut sangat penting dilakukan agar pilkada di masa mendatang bisa lebih baik dan lebih berkualitas lagi.
“Tentu kita tidak ingin pelaksaan Pilkada di Sultra di masa mendatang akan muncul masalah seperti yang terjadi di Kabupaten Parigi, Sulawesi Tengah dan Kabupaten Gorontalo Utara dimana MK memutuskan untuk dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) secara keseluruhan,”katanya.
Karena itu, Hazamuddin mengaku kecewa dengan minimnya kehadiran komisioner KPU Kabupaten/Kota pada FGD kali ini, sebab FGD tersebut bukan hanya untuk melaksanakan kewajiban administrasi semata melainkan lebih dari dari itu yakni menghimpun masukan berbagai stakeholder terkait kekurangan pelakssanaan Pilkada 2024 guna untuk perbaikan pelaksaan Pilkada di masa mendatang. AS




