Jumlah Pemilih Pilkada Konawe Menyusut 6.000 Orang

Ketua KPU Konawe, Sarmadan. 


Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, belum merilis angka pasti wajib pilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konawe 2018.

Ketua KPU Konawe, Sarmadan, mengatakan, DPT Pilkada Konawe masih akan mengacu pada data Pilpres 2014 yang berkisar 166.764 wajib pilih.

-Advertisement-

Namun demikian, angka itu menurun bila dibanding data kependudukan berbasis e-KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Konawe. Jumlahnya mencapai 160.000 wajib pilih.

Menanggapi hal ini, Sarmadan kepada inilahsultra.com, Jumat 22 September, menjelaskan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Disduk Capil membicarakan perbedaan data DPT Pilpres dan wajib KTP yang sangat mencolok.

Ia tak menampik ada penyusutan hingga 6.000 antara data Disduk Capil dan data wajib pilih Pilpres yang bakal menjadi referensi Pilkada Konawe 2018 mendatang.

Selisih data yang cukup signifikan itu dianggap Sarmadan sebagai hal yang wajar. Berkoordinasi dengan Disduk Capil, saat ini pihaknya masih melakukan “bersih-bersih” data DPT.

“Bisa jadi yang lalu itu banyak double data karena belum pakai e-KTP. Ada juga yang sudah pindah domisili makanya berkurang. Kita masih akan melakukan pemutakhiran data,” ujar Sarmadan.

Potensi double data, lanjut Sarmadan sempat dijumpai KPU Konawe saat melakukan verfikasi di beberapa kecamatan. Salah satunya di Kecamatan Anggaberi dan Kecamatan Unaaha.

“Satu NIK digunakan banyak orang. Itu karena dulu masih berbasis manual. Potensi ganda tinggi. Mudah-mudahan pemutakhiran data, semua sudah klir,” lanjut Sarmadan.

Penulis: Alin
Editor  : Jumaddin Arif

Facebook Comments