
Pensiunan polisi Zainal Abidin saat melaporkan Kasat Reskrim Polres Bombana di Ombudsman Perwakilan Sultra.
Kendari, Inilahsultra.com – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bombana AKP Muhammad Sofwan Rosyidi dilaporkan oleh seorang pensiunan polisi, Bripka Zainal Abidin, ke Ombudsman Perwakilan Sultra, Senin 9 April 2018.
Laporan Zainal ini terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi berupa penanganan kasus berlarut yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Bombana.
“Saya mengadukan di Ombudsman karena saya dirugikan dalam penanganan perkara,” ungkap Zainal melalui di Ombudsman.
Kasus yang dilaporkan ini terkait dengan penanganan masalah kayu yang ditahan oleh polisi di pelabuhan setempat.
Padahal, kata Zainal, perusahaan miliknya, UD Perintis Anugrah Alam itu memiliki dokumen resmi. Begitu juga, kayu yang diambil dari industri memiliki legalitas hukum.
“Polisi tidak sembarangan menangkap kayu. Ada peraturan menteri. Kayu yang saya punya ini memiliki legalitas dan bukan ilegal,” jelasnya.
Pernyataannya ini, kata Zainal, ikut dikuatkan oleh Dinas Kehutanan setempat. Sejak, kasus ini ditangani polisi pada 23 Februari 2018, polisi sudah pernah melakukan gelar perkara.
“Faktanya, Dinas Kehutanan menyatakan kayu saya legal. Sekarang, Kasat Reskrim ini mau carikan kesalahan. Tapi seluruh dokumen kami lengkap. Tak ada masalah,” bebernya.
Alih-alih menghentikan penanganan kasus, Kasat Reskrim malah mau melakukan gelar perkara lagi. Sayangnya, kata dia, pihak kehutanan sudah tak mau lagi.
“Saya tidak pernah di-BAP (berita acara pemeriksaan). Saya dipanggil bukan melalui surat resmi, tapi hanya disampaikan begitu saja. Kehutanan sudah menyatakan tak ada masalah. Sudah dilakukan juga cek bala, tapi semua lengkap,” jelasnya.
Penyidik Polres Bombana AIPDA Erlan, lanjut dia, pernah memaksa dirinya untuk menandatangani berita acara bahwa kayu yang diambilnya dari luar kawasan. Namun, ia menolak.
“Saya didatangi di salah satu pencucian mobil di Bombana untuk menandatangani berita acara itu. Padahal, sudah cek balak dan kami sudah konsultasi dengan Kehutanan Makassar bahwa kayu itu dalam kawasan industri. Saya juga paham hukum, tidak mungkin sembarangan ambil kayu,” tekannya.
Justru, lanjut Zainal, dirinya sering mengeluhkan adanya perusahaan yang beroperasi di Bombana mengambil kayu dari hasil illegal loging, tapi tidak pernah diproses oleh polisi.
“Kami pun bingung. Yang legal dipersoalkan, sedangkan yang ilegal tidak pernah disentuh. Ini jadi masalah. Penyidik beralasan, kasus ilegal logging mereka tidak bisa tangani karena kekurangan anggaran. Mereka hanya bisa tangani perusahaan saya yang legal,” sebutnya.
Sementara itu, kerabat Zainal, La Ode Abdul Wahid SE menduga, penanganan kasus kayu itu sengaja diulur-ulur untuk kepentingan tidak baik.
“Kan ini sangat aneh dalam penegakkan hukum kita. Ada perusahaan ilegal dibiarkan. Sedangkan perusahaan legal diproses. Kasat Reskrim ini bekerja untuk siapa sebenarnya. Tak ada kepastian hukum dalam masalah ini. Bayangkan, sudah hampir tiga bulan kasus ini, tapi tak ada kejelasan,” bebernya.
Ia menduga, Kasat Reskrim Polres Bombana sengaja mem-back up perusahaan ilegal dan memproses perusahaan yang legal.
“Kasus ini sengaja dipaksakan. Kasus ini sengaja diputar-putar,” tekannya.
Wahid pun menyebut, perlakuan penyidik Polres Bombana diduga seperti mafia.
Sebab, waktu pemanggilan pertama setelah diperiksa, penyidik bernama Erlan menyuruh Zainal untuk menghadap kapolres dan mengakui kesalahan.
“Katanya nanti dia yang atur. Tapi pak Zainal menolak karena merasa tidak melakukan kesalahan dan terkesan ada persengkokolan terhadap masalahnya,” imbuh mantan Ketu MPM Universitas Halu Oleo (UHO) ini.
“Kita bingung dari mana masalahnya. Padahal kita sudah ikuti proses dan tahapannya. Di Bombana yang miliki izin resmi pengolahan kayu online hanya UD Perintis Anugrah Alam. Banyak pihak yang mengolah kayu secara illegal tapi terkesan dan terindikasi dilindungi oleh oknum polisi nakal dan yang punya izin mau dimatikan,” tuturnya.
Mantan Ketua BEM Fakultas Ekonomi UHO ini pun mendesak, jika jalur mediasi ini tidak diindahkan oleh Kasat Reskrim Bombana, ia akan mengerahkan massa untuk menggelar demonstrasi di Polda Sultra agar oknum polisi nakal yang diduga jadi backing perusahaan ilegal diberi sanksi.
“Ini harus menjadi evaluasi Polda Sultra. Kami juga berharap kepada Ombudsman untuk segera menuntaskan kasus ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bombana AKP Muhammad Sofwan Rosyidi mengaku, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Untuk lebih jelasnya bisa datang langsung ke Polres Bombana thanks,” singkatnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




