Sore Ini Arusani Diserahi Tugas Plt Bupati Busel

Surat undangan Pemprov Sultra mengenai agenda penyerahan nota tugas Plt Bupati Busel pada La Ode Arusani.

Kendari, Inilahsultra.com– Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat resmi menyandang status tersangka kasus suap senilai Rp 409 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status baru anak Cawagub Sultra, Sjafei Kahar Kamis, 24 Mei 2018.

Terkait perkara OTT kepala daerah tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo telah meneken penonaktifan Agus Feisal. Menyusul pengalihan tugas sementara Bupati Busel pada Wakil Bupati Busel, La Ode Arusani.

PJ Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi dikabarkan akan menyerahkan nota tugas Plt Bupati Busel hari ini juga. Sesuai surat undangan beredar agenda tersebut digelar pukul 14.00 WITA di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra.

-Advertisement-

Diwawancarai beberapa jam setelah KPK memboyong Agus ke KPK, Teguh sudah menyatakan segera mengeksekusi penunjukkan Plt Bupati Busel jika KPK menetapkan status tersangka terhadap Ketua DPC PDIP Busel tersebut.

“Kita akan segera berkoordinasi ke Kemendagri jika statusnya sudah jelas sebagai tersangka. Kita harapkan pelayanan publik tetap berjalan normal dan Wabup (Arusani, red) menjaga situasi tetap kondusif di Busel. Jangan sampai ada gejolak,” pesan Teguh pada Arusani di Rujab Walikota Baubau sebelum bertolak ke Kendari.

Reporter : Siti Marlina

Editor      : Aso

Facebook Comments