
Jaffray Bittikaka bersama Cagub Sultra Rusda Mahmud
Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra telah menetapkan digelar pemungutan suara ulang (PSU) di 39 TPS untuk Pilgub Sultra.
Namun, jumlah tersebut dianggap terlalu sedikit oleh tim pemenangan pasangan Rusda Mahmud-LM Sjafei Kahar bila dibandingkan kasus yang terjadi.
Wakil Ketua Tim pemenangan pasangan Rusda-Sjafei, Jaffray Bittikaka mengaku, pelanggaran yang terjadi di Pilgub Sultra cukup masif.
“Harusnya PSU itu tidak hanya 39 tapi harusnya 400 TPS menurut tim kami,” ungkap Jaffray, Sabtu 30 Juni 2018.
Tapi karena batas waktu yang diberikan hanya 2 hari untuk melaporkan berbagai pelanggaran, maka yang direkomendasikan PSU oleh panwas hanya 39 TPS.
“Dengan kondisi geografis Sultra tidak bisa kami kejar 2 hari. Contoh di Konawe Kepulauan Desa Kekea, Waturai dan Sinaulu Jaya ada 3 TPS yang dibuka kotaknya tidak sesuai aturan. Dibuka dengan alasan penambahan surat suara, karena kurang, sedang aturan jelas surat suara tidak bisa ditambah tidak bisa dikurangi,” katanya.
Menurut Jaffray, di Kota Kendari ada sekitar 75 TPS yang membuka kotak tidak sesuai prosedur.
“Di Kota Baubau, Buton, Busel, Buteng sekitar masing 30 TPS yang sangat masif,” pungkasnya.
Penulis : La Ode Pandj Sartiman




