
Kendari, Inilahsultra.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap La Aci (30) salah seorang pencuri uang majikannya Hj N, warga Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari.
La Aci ditangkap polisi di Kecamatan Kendari Barat Kamis kemarin 26 Juli 2018.
Pria yang berdomisili di jalan Lasitarda, Kelurahan Kambu Kota Kendari ini diduga telah mencuri uang majikannya kurang lebih Rp 81 juta.
Kepala Kepolisian Sektor Baruga, AKP Idham Syukri, saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Jumat 27 Juli 2018 mengaku, di tangan pelaku turut diamankan uang tunai yang diduga uang majikannya.
“Kita amankan uang tunai Rp 6.160.000 dan mengamankan barang bukti lainnya berupa pakaian dan handphone,” ungkap Idham.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Idham, La Aci melakukan aksinya Selasa 24 Juli 2018 sekira pukul 02.00 WITA, saat korban atau majikannya sedang tertidur lelap.
“Kemudian pelaku membuka pintu kios dan mengambil kunci yang digantung di tiang kios. Lalu, pelaku membuka laci meja dan langsung mengambil uang tunai dan handphone milik anak korban,” beber Idham.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 81 Juta. Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Mako Polsek Baruga.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penulis : Haerun
Editor : La Ode Pandi Sartiman




