Dewan Ingatkan Pengusaha Tidak Tebang Mangrove di Teluk Kendari

Hutan Mangrove Teluk Kendari. (Haerun)

Kendari, Inilahsultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mewanti-wanti pengusaha atau pemilik lahan di Teluk Kendari untuk tidak menebang pohon mangrove.

“Kita wanti-wanti jika ada pengusaha atau siapa pun pemilik lahan di Teluk Kendari yang coba membangun usahanya dengan menghabisi mangrove, atas nama penyelenggara pemerintahan khususnya di legislatif kita rekomendasikan ke penegak hukum karena itu pidana,” kata anggota DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, Jumat 22 Januari 2021.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari ini menjelaskan, melindungi pohon mangrove merupakan semangat bersama legislatif, eksekutif dan masyarakat.

-Advertisement-

Menurut Rajab, Pemkot Kendari mengimbau dan mensosialisasikan ke masyarakat terkait lokasi Teluk Kendari yang mana tidak bisa dan mana yang bisa. Pemerintah kota juga harus jujur dengan rekomendasi Kementerian ATR.

“Ini semangat kita bersama melindungi mangrove. Dalam waktu dekat ini saya akan komunikasikan sama Ketua DPRD untuk merekomendasikan atas nama lembaga meminta kepada biro pemerintahan khususnya lurah dan camat untuk mendata siapa-siapa yang punya sertifikat di hutan mangrove saat ini,” ujarnya.

Anggota Fraksi Golkar ini mengatakan, pihaknya juga akan menanyakan di Badan Pertanahan siapa saja pemilik lahan di hutan mangrove baik dalam bentuk surat keterangan tanah (SKT) atau sertifikat.

“Jika memang itu haknya rakyat maka haknya mereka. Tapi kalau haknya pemerintah kita harus berbicara pengembalian atau ganti rugi. Ketakutan kita nantinya ini tidak ada kepastian hukum baik itu perda maupun undang-undang padahal undang-undang kehutanan dilarang karena hutan lindung,” jelasnya.

Memang masyarakat punya lahan, tapi lokasi di hutan mangrove Teluk Kendari saat ini masih berpolemik, karena sangat tidak masuk akal laut bisa dikapling. Kemudian harus dilihat juga peruntukan lahannya dipergunakan untuk pengembangan perdagangan atau bukan, karena ada tata ruang yang mengatur tentang itu dan zonasi yang mengatur di Kota Kendari.

“Sepengetahuan saya di Teluk Kendari itu pada saat dimunculkan sertifikat tanah pengunaannya itu untuk penunjang pertanian, tapi perlu diketahui juga tidak bisa ditebang pohon mangrovenya,” jelasnya.

Politikus Golkar ini menjelaskan, Kota Kendari merupakan kota berkembang yang hari ini setiap sudut pandang di Teluk Kendari dimiliki oleh masyarakat yang sudah dipergunakan untuk kepentingan pribadi hingga bisnis.

“Jangan sampai akibat dari tangan-tangan masyarakat yang tidak memperhatikan lingkungan untuk kepentingan pribadi dengan menebang mangrove, berarti telah membuka ruang untuk terjadinya bencana di Kota Kendari karena tidak ada lagi penghalang air laut,” jelasnya.

Lanjutnya, mangrove ini bagian dari program dunia memiliki banyak fungsi seperti menahan air laut dan menarik karbon dioksida, sehingga perlu dilestarikan.

Kemudian, mangrove ini juga bisa menahan abrasi. Di Teluk Kendari terjadi pendangkalan, karena sudah banyak riset hal itu dikarenakan pemanfaatan tanah di sekitar teluk yang berlebihan.

“Akibatnya, banjir terjadi akibat pendangkalan dan ketika hujan lebat,” paparnya.

“Pemerintah sudah membuatkan tapi tanggung jawab masyarakat untuk menjaganya. Ini peran RT RW untuk mensosialisasikan ke masyarakat terkait peduli dengan lingkungan dan membuang sampah pada tempatnya, karena bencana kita tidak tahu kapan datangnya,” tutupnya.

Penulis : Haerun

Facebook Comments