UKT di UHO Bisa Dicicil Sampai Tiga Kali Angsuran

Kendari, Inilahsultra.com – Mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, dapat melakukan pengajuan mengangsur atau mencicil uang kuliah tunggal (UKT) untuk proses perkuliahan.

Hal itu diungkapkan oleh Bidang Akademik UHO Kendari, Dr. La Hamimu dalam surat pengumuman Nomor : 3027/UN29.1/PD/2021 Tentang Panduan Pengajuan UKT.

Hamimu mengatakan, hal itu untuk menindaklanjuti Peraturan Rektor Universitas Halu Oleo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan dan Penetapan Ulang Pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal bagi Mahasiswa Program Pendidikan Vokasi dan Program Sarjana di lingkungan Universitas Halu Oleo.

-Advertisement-

Ia menjelaskan, pada semester 2021.1 mahasiswa UHO dapat melakukan pembayaran UKT secara mengangsur atau mencicil UKT dan pengangsuran pembayaran UKT dilakukan paling banyak 3 kali dan sudah harus dilunasi paling lambat 13 Desember 2021.

“Apabila pengangsuran pembayaran UKT tidak dapat dilakukan sampai batas waktu pengangsuran pembayaran UKT dilakukan paling banyak 3 kali dan sudah harus dilunasi paling lambat 13 Desember 2021, maka mahasiswa bersangkutan dinyatakan tidak aktif sebagai mahasiswa pada semester 2021.1 dan tidak dapat mengikuti Ujian Akhir Semester,” katanya.

Selain itu, bagi mahasiswa baru tahun masuk 2021 yang tidak melakukan KRS online dan tidak membayar UKT semester 2021.1, maka status sebagai mahasiswa UHO dinyatakan batal atau Passing Out (PO).

“Panduan centang mencicil UKT pada laman http://siakadbeta.uho.ac.id merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pengumuman ini,” ujarnya.

Olehnya itu, mahasiswa diharapkan untuk segera melakukan pengisian KRS online tepat waktu karena data transaksi akademik 2021.1 sudah harus dilaporkan di PDDIKTI paling lambat 2 minggu setelah dimulainya proses perkuliahan.

“Untuk menghindari informasi dari pihak-pihak yang tidak resmi dan tidak bertanggung jawab, diharapkan kepada mahasiswa agar selalu mengupdate,” imbuhnya.

Reporter: Iqra Yudha

Facebook Comments