Semakin Terang, Kejari Muna Buka Kembali Kasus PLTU

Badrut Tamam

RAHA/inilahsultra.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali membuka kasus pembebasan lahan bangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Lasunapa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna tahun 2012 lalu. Meskipun mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Muna Arifin dan mantan Kepala Desa (Kades) Lasunapa La Ode Mbirita telah divonis berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI.

Jaksa membuka kembali kasus itu setelah menemukan dua bukti baru berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra dan hasil pertimbangan putusan MA) RI.

“Telah ditemukan dua bukti baru yang mengarah pada kasus korupsi PLTU 2012 lalu, itulah mengapa kita mengusut kembali kasus ini,” ungkap Kajari Muna, Badrut Tamam beberapa hari lalu.

-Advertisement-

Berdasarkan hasil audit BPKP telah di temukan kerugian negara senilai Rp 1.030.000.000 yang belum di ketahui keberadaannya. Disamping itu, putusan MA juga menilai dalam penerbitan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) sarat rekayasa.

“Hasil audit BPKP Rp 1.030 Miliar belum dipertanggungjawabkan sedangkan putusan kasasi dinyatakan bahwa tanah itu adalah tanah negara. Makanya dalam penerbitan SKT itu adalah rekasaya,” lanjutnya.

Makanya Kejari Muna akan meminta petunjuk Kejati Sultra untuk membuka kembali kasus itu. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tin sembilan sebagai tim pengadaan tanah.

“Kita minta petunjuk untuk menaikkan kasus korupsi PLTU Lasunapa ke tahap penyidikan,” terang Badrut Tamam.

Untuk diketahui, tim pengadaan tanah saat itu beranggotakan 11 orang. Diantaranya mantan Sekda Muna La Ora selaku ketua panitia pengadaan tanah, mantan Asisten I Setda Muna La Ode Muhammad Ruslan yang menjabat sebagai wakil ketua panitia.

Kemudian, mantan Kepala BPN Muna Arifin selaku sekretaris panitia pengadaan tanah yang sudah divonis. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Arif Budiono selaku anggota, mantan Kepala Dinas Pertanian yang sekarang menjabat Staf Ahli Pemda Alimudin selaku anggota.

Mantan Kabag Tata Pemerintahan yang sekarang menjabat sebagai Kepala BKKBN Muna Muh Safei selaku anggota tim, mantan Kabag Hukum yang sekarang menjabat sebagai Asisten III Setda Muna Edy Uga selaku anggota tim, mantan Camat Duruka La Ode Rika selaku anggota tim.

Ada juga mantan Kasubbag Pemerintahan yang sekarang menjabat Kabid Dispora La Ode Muhammad Syawal Ashafy selaku anggota tim, mantan Kades Lasunapa La Ode Mbirita selaku anggota tim (terpidana), dan Kepala Dinas Pertambangan La Ode Hadi selaku anggota tim. (Iman)

Facebook Comments