
Kendari, inilahsultra.com – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Sultra), Hasdiman (40), dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga karena diduga melakukan pencurian sepeda motor milik Junaidi (19) warga Bunga Matahari Kelurahan Kemaraya Kecamatan Kendari Barat.
Warga Jalan Suprapto, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, itu diciduk di Lorong Panai Jalan Suprapto Kelurahan Punggolaka pada Kamis (9/03/17), bersama motor curiannya yang belum sempat dijual.
Kapolsek Mandonga, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Adri Setiyawan, menjelaskan, aksi pencurian dilakukan pada 7 Maret 2017. Kala itu korban sedang memarkir kendaraanya di Mal Mandonga.
Namun, korban sontak kaget ketika keluar dari Mal tidak lagi melihat motornya di tempat parkir. Korban pun mulai timbul firasat kuat jika motornya telah raib dibawa kabur maling.
Atas kejadian itu, korban langsung menuju Polsek Mandonga untuk melaporkan kehilangan motor miliknya jenis Suzuki Nex bernomor polisi DT 4347 ZE.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku. Dan kita tangkap hendak menjual motor hasil curiannya,” ujar Adri, Selasa (14/3/2017).
Penangkapan pelaku, sambung dia, bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang pria akan menjual motor yang sama dengan milik korban. Anggota reserse kriminal langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) mengamankan pelaku.
“Hasdiman melakukan pencurian hanya sendiri. Hasil pemeriksaan, tersangka ini mencuri karena desakan ekonomi,” beber Adri.
Adri menambahkan, tersangka yang diketahui PNS di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Konsel ini akan menjual motor curiannya seharga Rp 2 juta kepada temannya. Dia menduga tersangka masih amatir karena mencuri hanya menggunakan kunci motor sebagai alat membunyikan mesin.
Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan satu unit motor sebagai barang bukti. Kini tersangka menjalani hari-harinya di balik jeruji besi sel tahanan Polsek Mandonga.
Lebih lanjut Adri mengatakan, tersangka dijerat Pasal 363 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), dengan ancaman lima tahun penjara. (Kasman)




