Empat Kali Ditegur, BPOM Rekomendasikan Hypermart Berhenti Sementara

Kendari, Inilahsultra.com- Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sultra merekomendasikan Hypermart di Lippo Plaza Kendari untuk berhenti sementara karena pusat perbelanjaan tersebut sering melanggar.

Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Sultra Jalidun mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada Hypermart sebanyak tiga kali.

“Ini kali keempat. Sekarang, kita berikan rekomendasi untuk berhenti sementara dulu sambil memperbaiki manajemennya,” ungkap Jalidun usai menggelar sidak bersama anggota DPRD Sultra dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sultra, Senin, 10 April 2017.

-Advertisement-

Jalidun menyebut, ada tiga jenis makanan dan minuman yang ditemukan telah habis masa ekspayernya, berupa yougut, soogut, tepung bumbu dan minuman.
Atas temuan itu, mereka meminta agar barang yang tidak layak komsumsi ini untuk dimusnahkan dari penjualan.

“Itu di luar susu yang menjadi masalah kemarin,” katanya.

Dari hasil pengawasan ini, lanjut dia, ada tiga kesimpulan yang diambil oleh BPOM Sultra. Yakni, Hypermart tidak lakukan sistem penyimpanan barang harusnya sistem LIFO atau Last in first out atau sistem barang masuk dan keluar.

Kedua, tempat penyimpanan barang kedaluwarsa berdekatan dengan transit barang masuk.

“Ketiga, ada kelalaian petugas dalam hal mengatur barang masuk dan keluar. Keempat adanya temuan barang kedaluwarsa ini,” jelasnya.

Barang yang ditemukan kemarin hingga dikonsumsi oleh cucu Sekda Provinsi Sultra sudah ekspayer sekitar 2 November 2016.

“Ini tersimpan di gudang selama enam bulan tapi bisa dijual kembali. Ada sistem tidak berjalan di sini dan penyimpanan barang kedaluwarsa berdekatan dengan barang masuk,” paparnya.

Atas kejadian ini, berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, maka BPOM mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas Hypermart.

“Kita hanya Rekomendasikan kepada pihak terkait. Kita hanya bisa memberikan peringatan, kalau sanksi itu pihak terkait,” katanya.

Meski demikian, surat peringatan berupa rekomendasi penghentian sementara ini baru keluar setelah Kepala Balai kembali ke Sultra.

“Kepala balai sementara di luar daerah. Nanti beliau yang tandatangani,” katanya.

Dia tidak menjelaskan sampai kapan penghentian sementara ini.

“Sampai setelah ada perbaikan manajemen di dalamnya,” ujarnya.

Hypermart di Lippo Plaza Kendari sudah tiga kali ditegur oleh BPOM karena menjual barang kedaluwarsa. Temuan hari ini, merupakan teguran keempat.

“Kita sudah tegur tiga kali. Tapi ditemukan lagi. Makanya kita rekomendasikan itu,” tuturnya.

Reporter: La Ode Pandi Sartiman

Editor: Rido

Facebook Comments