
Kendari, Inilahsultra.com- Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sultra, Senin, 10 April 2017, ditemukan ada tiga produk barang kedaluwarsa yang dijual Hypermart di Lippo Plaza Kendari.
Kepala seksi pemeriksaan dan penyidikan BPOM Jalidun mengatakan, tiga jenis makanan dan minuman yang ditemukan itu berupa yougut, soogut, tepung bumbu dan minuman.
Atas temuan itu, mereka meminta agar barang yang tidak layak komsumsi untuk dimusnahkan dari penjualan.
“Itu tadi di luar susu yang dipermasalahkan kemarin. Semua sudah diamankan,” ungkapnya, Senin, 10 April 2017.
Dia melanjutkan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Hypermart. Di antaranya, Hypermart tidak konsisten dan tidak patuh pada penyimpanan barang kedaluwarsa.
“Harusnya dipisahkan antara barang kedaluwarsa dan transit barang masuk,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sultra LM Taufan Alam yang turut serta dalam inspeksi itu menegaskan agar pihak Hypermart harus memperhatikan keselamatan konsumen. Jangan hanya mengejar keuntungan, pusat perbelanjaan menjual barang yang tidak layak konsumsi.
“Mereka kita akan panggil hearing. Kita akan hearing dulu mereka,” katanya.
Menurut dia, Hypermart harus diberikan sanksi tegas minimal diberhentikan sementara aktivitasnya sembari menunggu perbaikan manajemen.
“Kesimpulannya nanti setelah ada rapat dengar pendapat. Kita akan lihat sanksi yang akan diberikan seperti apa,” katanya.
Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Rido




