Mencuri Handphone di Matahari, Ridwan Ditangkap di Kediamannya

Kendari, inilahsultra.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga meringkus seorang tersangka maling handphone di Matahari Brylian Plaza Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tersangka bernama Ridwan (25) dibekuk di kediamannya yang beralamat di Jalan Torada Kecamatan Wuawua Kota Kendari, Senin (8/5/2017) sekitar pukul 13.00 Wita.

Kapolsek Baruga Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tiswan mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah empat hari dilakukan penyelidikan. Aksi pencurian terjadi, Jumat (5/5/2017).

-Advertisement-

Tiswan mengungkapkan, hasil pengembangan, tersangka mengaku menjalankan aksinya bersama dengan dua rekannya yang hingga kini masih buron. Keduanya masing-masing berinisial Ad dan Be.

“Dua tersangka lain kita masih lakukan pengejaran. Kita juga masih kembangkan jumlah TKP (tempat kejadian perkara) pencurian yang sudah dilakukan para tersangka,” ujarnya.

Selain menangkap tersangka, tim Buru Sergap (Buser) Polsek Baruga mengamankan satu unit barang bukti handphone merek Assus berwarna hitam.

Lebih lanjut Tiswan mengatakan, tersangka dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman lima tahun penjara.
Reporter: La Ode Kasman Angkosono
Editor     : Jumaddin Arif

Facebook Comments