
Hamiruddin Udu
Kendari, Inilahsultra.com – Tujuh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) TPS 1 Lamoare Kecamatan Poleang Tenggara Kabupaten Bombana terancam pidana karena dianggap tidak mau melaksanakan pemilihan pada saat pemungutan suara ulang (PSU) 7 Juni 2017 lalu.
Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengatakan, pihaknya banyak menemukan pelanggaran yang terjadi selama PSU tujuh TPS, salah satunya di TPS 1 Lamoare.
“TPS 1 Lamoare itu terlambat juga logistik masuk di sana dan KPPS tidak mau laksanakan pemungutan suara walaupun sudah disumpah. Ini masuk kategori pidana karena menghalangi proses pemungutan suara,” ungkap Hamiruddin, Jumat, 9 Juni 2017.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pihak yang menghalangi proses pemilihan bisa dikenakan pidana. Tujuh anggota KPPS yang terancam pidana itu adalah Dahlan, Supratman, Agus Lestari, Asrullah, Antel, Nurlina dan Asriani.
Hamiruddin menjelaskan, KPPS menolak melaksanakan PSU karena beralasan bahwa saksi salah satu paslon tidak hadir.
“Teman-teman panwas sudah menyampaikan kalau tidak ada saksi paslon maka bisa diundur 1×15 menit. Meski sudah diundur tidak mau juga laksanakan,” ujarnya.
Hamiruddin turut menyayangkan sikap dari PPS, PPK dan anggota KPU Bombana yang berada di sana. Mereka dianggap tidak bisa berbuat apa-apa.
“Panwas sudah ingatkan masalah itu harus diambil alih. Namun tidak dilakukan juga,” jelasnya.
Makanya, Bawaslu membuatkan kajian masalah ini. Karena ada persoalan dugaan pidana tentang menghalang halangi proses pungut hitung dan ada dugaan pelanggaran kode etik.
“Kasus pidana ini kita harus lakukan klarifikasi terhadap KPPS, PPS, PPK dan KPU kabupaten. Menghalang-halangi proses pemungutan suara itu masuk kategori pidana,” tuturnya.
Selain itu, pihak Bawaslu juga tengah memproses adanya dugaan pidana pemilu soal money politic. Berdasarkan laporan panwas Bombana, telah ditemukan uang Rp 1 juta yang hendak dibagikan kepada warga.
“Sekarang kita lagi bahas kasus ini,” pungkasnya.
Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Herianto




