
Ilustrasi
Kendari, Inilahsultra.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bombana Kasra Jaru Munara-Man Arfah, Senin, 31 Juli 2017.
Dengan ditolaknya permohonan penggugat ini, pasangan Tafdil-Johan dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Bombana.
Sidang MK yang dipimpin Ketua Arif Hidayat ini dihadiri oleh para pihak.
Anggota KPU Bombana Andi Usman mengaku, sebagai tergugat, mereka menganggap putusan MK final dan mengikat.
Pasangan Kasra-Man Arfa menggugat hasil pilkada dan berharap agar PSU di tujuh TPS kemarin diulang kembali karena penyelenggaranya dianggap ilegal.
“Mereka meminta PSU diulang lagi. Tapi, MK menolak seluruh permohonan penggugat,” ungkap Andi Usman melalui telepon selulernya.
Dengan adanya putusan MK ini, lanjut Andi, pihaknya akan kembali ke Bombana untuk segera menetapkan pasangan Tafdil-Johan sebagai paslon terpilih di Pilkada Bombana.
Rencananya, lanjut dia, KPU akan menggelar pleno penetapan calon terpilih pada 3 Agustus 2017.
“Kita akan persiapkan dulu undangan untuk mengundang semua pihak dalam agenda pleno penetapan calon terpilih Pilkada Bombana,” katanya.
Pilkada Bombana terpaksa dilakukan PSU di tujuh TPS karena dianggap banyak kecurangan.
Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Herianto




