Jampidsus : Tak Serahkan Diri, Suhandoyo Akan Rugi Sendiri

Arminsyah


Kendari, Inilahsultra.com – Sejak 2015 ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal bepergian ke luar negeri, mantan Direktur Utama PT Pancalogam Makmur Suhandoyo belum juga menyerahkan diri ke kejaksaan.

Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI Arminsyah menilai, bila Suhandoyo belum juga ditemukan, pihaknya bisa menggelar sidang tanpa adanya yang bersangkutan.

-Advertisement-

Dengan langkah hukum ini, kata dia, yang akan rugi adalah Suhandoyo sendiri.

“Yang rugi tersangka sendiri karena tidak bisa membela diri,” ungkap Arminsyah dalam konferensi pers di Grand Clarion Hotel Kendari, Senin, 31 Juli 2017.

Arminsyah mengaku, pihaknya sudah berupaya untuk mencari Suhandoyo. Namun hingga saat ini belum juga ditemukan.

“Kita upayakan pencarian yang bersangkutan dan permintaan sampai ke Jakarta,” jelasnya.

Untuk menuntaskan kasus ini, Jampidsus akan langsung melimpahkan kasus Suhandoyo ke persidangan atau In Absentia.

“Setelah inkrach, ketika ditemukan maka langsung ditahan,” ujarnya.

In Absentia, sebut dia, adalah salah satu terobosan hukum untuk menjerat para pelaku yang sengaja melarikan diri.

“Dengan pertimbangan apakah ada buktinya, akan disidangkan,” ujarnya.

Dia menyebut, penahanan terhadap pelaku penting untuk bisa menyita kerugian negara yang ditimbulkan.

“Khususnya, apakah ada harta benda yang bisa diambil. Perkarannya sekarang, dalam proses diajukan in absentia,” tuturnya.

Suhandoyo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal ke luar negeri atas kasus penggelapan pajak PT Pancalogam Makmur.

Selama menjabat sebagai dirut, PT Pancalogam diketahui tidak pernah membayar kewajiban pajak kepada negara pada 2010 hingga 2012.

Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Herianto

Facebook Comments