
Hidayatullah
Kendari, Inilahsultra.com – Bagi pasangan calon yang akan maju di jalur perseorangan, maka dipastikan harus mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) minimal 10 persen dari jumlah Pemilih yang ditetapkan setiap daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra telah menetapkan jumlah minimal syarat dukungan dan minimal sebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pilgub Sultra 2018 serta Pilkada Konawe, Kolaka dan Kota Baubau.
Untuk Konawe, jumlah syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi adalah 16.667 KTP. Kolaka sebanyak 16.488 dan Baubau 11.427 KTP.
Angka tersebut diperoleh dari 10 persen jumlah pemilih pemilu terakhir. Untuk Kota Baubau, jumlah Pemilih pada pemilu terakhir sebanyak 114.266. Konawe sebanyak 166.764 pemilih dan Kolaka 164.877 pemilih.
Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengaku, jumlah minimal dukungan paslon perseorangan di tingkat kabupaten atau kota diserahkan pada 5-9 November 2017.
Dia menyebut, jumlah minimal pesebaran dukungan lebih dari 50 persen wilayah kabupaten atau kota. Untuk Konawe, 12 kecamatan dari 23 kecamatan. Kolaka, 7 dari 12 kecamatan. Sedangkan Baubau 5 dari 8 kecamatan .
“Penetapan seluruh Indonesia dilakukan kemarin oleh KPU. Kita sudah koordinasi dengan Bawaslu, termasuk kabupaten atau kota koordinasi dengan panwasnya masing-masing,” katanya, Senin 11 September 2017.
Menurut dia, tiga daerah yang menggelar pilkada ini patokannya adalah data pemilu terakhir.
“Jumlah minimal dukungan digunakan DPT pemilu terakhir. Kita gunakan data pilpres untuk tiga daerah,” jelasnya.
Dayat menjelaskan, paslon perseorangan lebih dulu dimulai prosesnya di KPU karena akan dilakukan verifikasi administrasi dukungan.
“Syarat dukungan yang diserahkan ini akan dilakukan penelitian dalam bentuk sensus sehingga tidak bisa kemudian mengambil dukungan sembarangan,” pungkasnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




