Meski Ditahan KPK, Umar Samiun Tetap Istimewa di PAN Sultra

Umar Samiun usai divonis pengadilan Tipikor.


Kendari, Inilahsultra.com – Meski telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Umar Samiun tetap istimewa di Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sultra.

Teranyar, Umar Samiun mendapat jabatan Majelis Pertimbangan Partai DPW PAN Sultra.

-Advertisement-

Wakil Ketua DPW PAN Sultra Sukarman AK mengatakan, Umar Samiun merupakan kader PAN yang potensial. Kasus yang menjeratnya tidak membuat partai mengabaikannya.

“Dipasang di majelis pertimbangan partai. Dia tetap ditempatkan pada posisi strategis,” ungkap Sukarman, Jumat 29 September 2017.

Sukarman menyebut, Umar Samiun mendapatkan jabatan tersebut setelah masa pergantian di tingkat DPW PAN Sultra ke Abdurrahman Saleh.

“Baru kemarin, belum lama setelah terjadi perpindahan dari Pak Rahman Saleh,” katanya.

Di mata Ketua Komisi III DPRD Sultra ini, Umar Samiun memiliki banyak dedikasi dalam membesarkan partai berlambang matahari terbit itu.

“Kiprah Umar kalau ada kader terbaik maka dia kader terbaik kita saat ini,” ujarnya.

Dia menilai, kinerjanya dalam membesarkan partai cukup maksimal. Terlebih dalam membangun daerah yang dipimpinnya di Kabupaten Buton.

“Kita turut simpatik dan prihatin dengan kasus yang menimpa beliau. Kita juga berharap beliau diberi kekuatan hadapi ujian ini. Dia adalah kader terbaik yang kita miliki dan betul serius membangun Kabupaten Buton,” kata Sukarman.

“Akses jalan yang susah sekali dulunya, sekarang sudah baik. Semenjak kepemimpinan beliau, jalan yang dilewati tiga jam sudah bisa ditempuh dalam satu jam. Dia sukses membangun Buton selama lima tahun. Kita berdoa semoga beliau diberi kekuatan dan ketabahan. Semoga dihadapi dengan lapang dada,” harapnya.

Terakhir, Sukarman bertemu dengan Umar Samiun pada saat dilantik menjadi Bupati Buton di Kantor Kementerian Dalam Negeri. Setelah dilantik, Umar kembali dimasukan ke dalam Rumah Tahanan Guntur.

Terakhir, Umar Samiun divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dengan penjara 3,9 tahun. Umar terbukti secara hukum telah menyuap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar.

Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Din

Facebook Comments