Kasus Aswad, KPK Amankan Dua Koper Barang Bukti di PT MSSP

Petugas KPK amankan 2 koper barang bukti dari PT Manunggal Sarana Surya Pratama

 

Kendari, Inilahsultra.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua koper bukti  dugaan korupsi pertambangan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman dari Kantor perusahaan tambang PT Manunggal Sarana Surya Pratama di Jalan Ahmad Yani Nomor 193 Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Wuawua Kota Kendari, Kamis 5 Oktober 2017.

-Advertisement-

Proses penggeledahan di Kantor PT MSSP ini berlangsung sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 16.45 Wita.

Empat petugas KPK, satu perempuan dan tiga laki-laki mengenakan masker, membawa dua koper ke dalam mobil dengan dikawal ketat dua aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Belum diketahui mau kemana rombongan penyidik ini selanjutnya.

“Ikut saja,” ungkap anggota polisi yang mengawal petugas KPK saat ditanyakan kemana tujuan KPK selanjutnya.

Dikutip di laman resmi PT. Manunggal Sarana Surya Pratama, perusahaan ini bergerak dalam bidang Penyedia Jasa Konstruksi beralamat di Jl Jenderal Yani No. 193 Kendari Sulawesi Tenggara, yang didirikan pada tanggal 7 November 1997 dengan Akte Notaris Rachmatiah Hambu, SH Nomor 20 tanggal 7 November 1997 dan terdaftar dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No: C2-17.801 RT.01.01.Th.1998.

Pada tahun 2013 PT. Manunggal Sarana Surya Pratama mendapatkan Sertifikat ISO 9001:2008.

Visi PT. Manunggal Sarana Surya Pratama, yaitu “Menjadi juara sejati di bisnis jasa konstruksi dan mitra pilihan dalam bisnis perekayasaan dan investasi inftrastruktur di Indonesia.”

Misinya, Membangun sebuah Great Infrastructure Enterprise dengan:

“ Menciptakan nilai yang berkesinambungan kepada pelanggan, karyawan, pemegang saham, dan berbagai pihak lain yang berkepentingan. Memperkokoh kompetisi inti dalam jasa konstruksi, memperluas kapabilitas dalam jasa perekayasaan, serta mengembangkan kapabilitas dalam jasa investasi secara selektif. Berkecimpung aktif dalam program-program Public-Private-Partnership (PPP) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, menjalankan inisiatif-inisiatif Corporate Social Responsibility (CSR) dalam rangka pengembangan kemanusiaan.”

Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasua dalam dugaan korupsi penerbitan izin pertambangan di Konawe Utara.

Aswad diduga telah memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan dalam mengeluarkan izin pertambangan di Konut selama menjabat sebagai Pj Bupati Konut 2007-2011 hingga bupati defenitif Konut 2011-2016.

KPK menyebut, tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Aswad hingga merugikan negara adalah pemberian izin eksplorasi pertambangan, izin usaha pertambangan serta izin operasi produksi di wilayah Kabupaten Konawe Utara.

Atas perbuatannya, Aswad disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Reporter : La Ode Pandi Sartiman

Editor      : As

Facebook Comments