
Samsu Umar Abdul Samiun
Kendari, Inilahsultra.com – Meski Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis terhadap Bupati Buton nonaktif, Samsu Umar Abdul Samiun, Biro Pemerintahan Setprov Sultra belum bisa memproses berkas pengajuan pelantikan La Bakry sebagai Bupati Buton defenitif.
Kepala Biro Pemerintahan Setprov Sultra, Ali Akbar mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu kemungkinan upaya hukum yang bakal ditempuh tim kuasa hukum Umar Samiun.
Hampir dua pekan sejak hakim mengetuk palu vonis 3 Tahun 9 bulan terhadap Umar Samiun, Ali Akbar mengaku belum mendapat kabar kepastian adanya upaya banding lanjutan.
“Sudah inkrach. Hanya belum bisa. belum. Belum ada. Informasi dari pusat dan dari kuasa hukum juga belum diterima. Makanya belum diproses,” ujarnya, Senin, 9 Oktober 2017.
Untuk itu, besok, Selasa, 10 Oktober 2017, Ali Akbar menjadwalkan berangkat ke Jakarta mempertanyakan apakah tim kuasa hukum Umar Samiun bakal mengajukan banding atau tidak. Jika tidak, hal ini menjadi dalil Pemprov Sultra memproses pelantikan La Bakry sebagai Bupati Buton.
“Kalau ada putusan tidak lanjut, ini akan jadi dasar kita mengajukan rekomendasi. Kalau untuk pengajuan usulan pelantikan kan tidak lama. Paling sebulan. Kecuali ada banding, nah harus bersabar,” terang Ali Akbar.
Pada 27 September 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis 3 Tahun 9 Bulan terhadap Bupati Buton Nonaktif, Umar Samiun.
Ia terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mantan Ketua DPW PAN itu dinyatakan bersalah karena menyuap Hakim MK, Akil Mochtar saat sidang sengketa Pilkada Buton Tahun 2012.
Reporter: Siti Marlina
Editor: Din




