
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra Janes Mamangkey SH.
Kendari, inilahsultra.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan berkas perkara empat tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit fiktif di Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, tahun 2015 dinyatakan lengkap (P21).
Keempat tersangka itu adalah mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Konut selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Amiruddin Supu, pemeriksa barang Willy Jumarni dan Zainal serta kontraktor yang merupakan pihak rekanan yakni Ahmad.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra Janes Mamangkey SH mengatakan, penyidik telah melengkapi berkas tahap I dari keempat tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit fiktif di Dishut Konut.
“Berkasnya sudah P21. Tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sultra,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 16 Oktober 2017.
Selain keempat tersangka, sambung Janes, sebelumnya pihaknya juga menetapkan salah satu tersangka lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammadu. Hanya saja, yang bersangkutan telah meninggal dunia.
“Sebenarnya yang ditetapkan tersangka itu ada lima orang. Tetapi tersangka yang merupakan PPKnya sudah meninggal dunia, ” tambahnya.
Janes menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi di era Bupati Konut Aswad Sulaiman tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara mencapai Rp 936 juta,” jelasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Untuk diketahui, semula penyidik menetapkan dua tersangka yakni mantan Kepala Dinas Kehutanan, Amirudin Supu selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Muhamaddu selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Atas petunjuk jaksa, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka yakni Ahmad bin Tulangkuse sebagai rekanan proyek, Willy Jumarni dan Zainal sebagai pemeriksa barang.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra menemukan kerugian negara sebesar Rp 700 juta.
Khusus pengadaan bibit dan penanaman jati, terjadi perbedaan besaran anggaran dalam kontrak dan daftar pagu anggaran (DPA). Dalam kontrak tertera Rp 879 juta, namun dalam DPA berjumlah Rp 1,176 miliar.
Sehingga ditengarai, selisih anggaran antara kontrak dan DPA diselewengkan. Lalu uang telah dicairkan 100 persen namun pekerjaannya belum selesai.
Sedangkan pengadaan bibit eboni dan bayam diduga fiktif. Seharusnya bibit eboni dan bayam diadakan masing-masing sebanyak 2.750 bibit. Faktanya, hanya bibit eboni sebanyak 2.750. Bibit bayam tidak lagi diadakan.
Penulis: Rudinan
Editor : Jumaddin Arif




