
Tersangka pengedar sabu di Muna berhasil diciduk BNNK dan Polres Muna.
Raha, Inilahsultra.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna dan Polres Muna berhasil menggagalkan peredaran 1/2 gram sabu di Kota Raha.
Ketua BNNK Muna La Hasariy mengatakan, penangkapan tersangka berinisial LM SE dilakukan pada Selasa, 17 Oktober 2017 sekitar pukul 19:30 wita di Jalan Sigoldaria Kelurahan Raha II Kecamatan Katobu. Tersangka berprofesi sebagai wiraswasta.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti satu bungkus plastik bening yang diduga sabu dan dibungkus menggunakan kantung plastik warna putih. Kemudian satu buah handpone merk ipone putih, satu buah handphone merk nokia warna silver, uang tunai sebesar Rp 130.000.
“Tersangka digerebek di rumahnya dengan barang bukti setengah gram yang belum sempat diedarkan,” ungkap La Hasary.
Kini tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
“LM SE sudah menjadi target atas laporan masyarakat. Tersangka diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara” ungkap La Hasariy.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga menambahkan, hasil penangkapan BNNK bersinergi dengan jajaran polres Muna.
“Prosesnya ada di BNNK Muna. Kedepan BNNK bersama Polres Muna melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Muna,” tambahnya.
Reporter: Iman
Editor: Din




