
Kendari, Inilahsultra.com – Risal Akman SH MH selaku kuasa hukum dua terdakwa pengadaan bibit fiktif di Dinas Kehutanan (Dishut) Konawe Utara (Konut) yakni Zaenab dan Lili Jumartin mempertanyakan kinerja penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.
Pasalnya, berkas Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Konut, Amiruddin Supu selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) saat proyek pengadaan itu dilakukan tahun 2015 lalu yang juga merupakan salah satu tersangka pengadaan bibit fiktif Konut sampai saat ini belum dilimpahkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari untuk menjalani persidangan.
“Sampai saat ini berkas tersangka Amiruddin Supu belum dilimpahkan untuk disidangkan. Sementara berkas klien saya (Zaenab dan Lili Jumartin red) sudah menjalani persidangan, ” kata Risal saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin 4 Desember 2017.

“Olehnya itu kami mempertanyakan kinerja pihak kejaksaan kenapa sampai saat ini berkasnya (Amiruddin Supu) belum dilimpahkan untuk menjalani persidangan. Sementara diketahui dia (Amiruddin Supu red) orang yang paling bertanggungjawab karena dirinya merupakan KPA saat pelaksanaan proyek itu dilakukan, ” sambungnya dengan nada kesal.
Ia menambahkan, sementara kliennya yang merupakan pemeriksa barang saat pelaksanaan proyek pengadaan bibit fiktif Konut sudah menjalani persidangan sejak pekan lalu.
“Seharusnya orang yang paling bertanggungjawab dulu yang menjalani persidangan. Minimal bersamaan proses persidangannya, biar diketahui prosesnya itu seperti apa. Masa klien kami yang sama sekali tidak mengetahui yang pertama menjalani persidangan, ” kesalnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra Janes Mamangkey SH mengungkapkan, saat ini proses penanganannya di Kejari Konawe.
“Silahkan langsung konfirmasi ke Kejari Konawe. Karena penangannya sudah di sana (Kejari Konawe red), ” pungkasnya.
Diberitakan, semula penyidik menetapkan dua tersangka yakni mantan Kepala Dinas Kehutanan, Amiruddin Supu selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Muhamaddu selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Atas petunjuk jaksa, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka yakni Ahmad bin Tulangkuse sebagai rekanan proyek, lili Jumartin dan Zaenab sebagai pemeriksa barang.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra menemukan kerugian negara sebesar Rp 700 juta. Khusus pengadaan bibit dan penanaman jati, terjadi perbedaan besaran anggaran dalam kontrak dan daftar pagu anggaran (DPA). Dalam kontrak tertera Rp 879 juta, namun dalam DPA berjumlah Rp 1,176 miliar. Sehingga ditengarai, selisih anggaran antara kontrak dan DPA diselewengkan. Lalu uang telah dicairkan 100 persen namun pekerjaannya belum selesai. Sedangkan pengadaan bibit eboni dan bayam diduga fiktif. Seharusnya bibit eboni dan bayam diadakan masing-masing sebanyak 2.750 bibit. Faktanya, hanya bibit eboni sebanyak 2.750. Bibit bayam tidak lagi diadakan.
Reporter : Rudinan
Editor : Aso




