Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam proses pemberian izin PT Midi Utama Indonesia.
“Pemerintah Kota menyerahkan proses hukum yang sedang terjadi kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepada penyidik Kejati Sultra,” kata Pj. Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu kepada sejumlah wartawan di Balai Kota Kendari, Selasa 14 Maret 2023.
Menurut Asmawa, Forkopimda Kota Kendari mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sultra.
Diketahui, dalam kasus dugaan gratifikasi itu penyidik Kejati Sultra telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Syarif Maulana sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Sultra Dody mengatakan, keduanya telah menjalani pemeriksaan pada Senin 13 Maret 2023.
Usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kendari.
Dua tersangka itu ditahan selama 20 hari kedepan demi kepentingan penyidikan untuk membongkar tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.
“Di tahan selama 20 hari, dan dalam waktu dekat, penyidik akan menetapkan tersangka baru yang terlibat dalam kasus tersebut,” imbuhnya. (B)
Reporter : Iqra Yudha