Pelajaran Kasus Nur Alam dan Aswad Sulaiman di Hari Anti-Korupsi se-Dunia

Nur Alam dan Aswad Sulaiman

Kendari, Inilahsultra.com – Saban hari, 23 Agustus 2017, publik Sultra dikejutkan dengan penggeledahan kediaman Gubernur Sultra nonaktif Nur Alam yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya di kediaman pribadinya, lembaga antirasua itu juga mengobok-obok ruang kerja Nur Alam di Kantor Gubernur Sultra.

-Advertisement-

Mereka mencari berkas terkait peran orang nomor satu di Sultra itu dalam dugaan korupsi sektor pertambangan.

KPK tak butuh waktu lama menetapkan status politikus Partai Amanat Nasional (PAN). Bakda Magrib, di hari yang sama, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka.

Nur Alam, disangka KPK atas kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Bombana.

Dalam kasus ini juga, Nur Alam disangkakan telah menerima kick back kurang lebih Rp 45 miliar dari perusahaan cangkang asal Taiwan, yang tak lain punya hubungan kedekatan dengan PT AHB.

Atas penyalahgunaan kewenangan ini, Nur Alam dianggap telah merugikan keuangan negara Rp 1 triliun lebih.

Jauh sebelum itu, di awal pemerintahnya, salah satu kebijakan Nur Alam yang mendapatkan kritikan dari mahasiswa adalah menolak penetapan kawasan ekonomi khusus (KEK) di Sultra. Kala itu, mahasiswa menilai, penetapan KEK ini bisa merusak lingkungan.

Namun, gelombang aksi yang begitu besar tak membuat Nur Alam bergeming.

Kini Nur Alam duduk di kursi pesakitan hakim tindak pidana korupsi, menanti putusan atas perbuatannya.

Setidaknya, itu lah kado pahit di penghujung jabatan Nur Alam. Kasus yang ditanam di awal memimpin, dinikmati di akhir periode keduanya.

Kasus yang sama bukan hanya menjerat gubernur. Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman juga disangkakan menyalahgunakan kewenangan atas pemberian izin tambang.

Selama menjadi Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016, Aswad diduga telah menyalahgunakan kewenangannya memberi izin eksplorasi pertambangan, eksploitasi pertambangan serta izin usaha produksi kepada sejumlah perusahaan di Konawe Utara dari 2007 sampai 2014.

Selain itu, Aswad diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan sebesar Rp 13 miliar. Uang itu diterima Aswad selama menjabat sebagai bupati Konawe Utara 2007-2009.

KPK menaksir, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,7 triliun.

Dalam kasus dugaan korupsi izin pertambangan, Aswad dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua kepala daerah “di kasta” yang berbeda ini terjerat hukum karena tambang. Praktik ini juga dianggap telah menguntungkan diri sendiri dan kelompoknya.

Terjeratnya dua mantan kepala daerah ini menjadi salah satu hal yang patut direnungkan.

Peringatan hari anti-korupsi se-dunia yang jatuh setiap 9 Desember, setidaknya menjadi refleksi bagi semua pihak. Bukan hanya para pemangku kepentingan tapi peran publik sangat dibutuhkan.

Pers sebagai salah satu pilar demokrasi bisa dikatakan sebagai salah satu penyebab mulusnya prilaku korupsi.

Kritikan pers sangat dibutuhkan agar pemerintah dalam mengambil kebijakan tidak terjerembab ke dalam perkara hukum.

Sayang, kritikan itu dianggap sebagai kebencian. Bahkan, dengan segala cara berupaya untuk membungkamnya.

Nur Alam pun sempat melecehkan profesi pers yang membuat berang organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Kala itu Nur Alam menyatakan “tinggal ceboknya yang tidak dilakukan kepada pekerja pers”. Tentu pernyataan ini bisa saja benar bila merujuk fakta versi dia.

Namun, secara etika, Nur Alam telah melecehkan profesi jurnalis.

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo saat bertandang ke Kendari beberapa waktu lalu mengaku, peran pers sebagai kontrol sosial masih melekat hingga saat ini.

Pers diharapakan sebagai mata dan telinga publik. Berita yang disajikan sejatinya mengontrol jalannya pemerintahan agar tak keluar dari koridornya.

Banyaknya kepala daerah yang terlibat operasi tangkap tangan (OTT) KPK menunjukkan bahwa masalah korupsi di negeri ini tidak bisa dipandang sebelah mata.

“Banyak kepala daerah jadi OTT atau pasien KPK. Apakah ada hubungan kausalitas pengabaian media dengan tertangkapnya kepala daerah ini?,” ungkap Yosep kala itu.

Menurut dia, selain mendidik, pers juga harus tunduk pada kepentingan publik. Informasi yang dibutuhkan oleh publik harus dibuka selebar-lebarnya.

Namun, di era keterbukaan saat ini, ada saja media yang “menjual diri” pada kepentingan partai atau pasangan calon tertentu.

“Banyak wartawan menjadi corong calon maju pilkada. Menjadi konseptor dan tim sukses,” ujarnya.

Bila pers sudah berpihak, lanjut dia, maka sikap mengawal kebijakan publik sudah sangat sulit, terlebih memberitakan hal yang buruk.

“Karena sudah terlibat konflik kepentingan. Dewan pers melarang wartawan menjadi joki politik, di pileg atau pilkada,” tekannya.

Semoga, di hari anti-korupsi tahun ini para pemangku kebijakan sadar bahwa kritikan itu bukan karena kebencian, tapi sebagai bentuk kecintaan agar mereka tidak celaka.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments