
Munsir Salam saat membawakan materi indeks kerawanan pemilu.
Kendari, Inilahsultra.com – Kabupaten Konawe masuk dalam lima besar dari 116 daerah yang kategori rawan pilkada 2018.
Hal ini diungkapkan anggota Bawaslu Sultra Munsir Salam dalam pemaparannya di acara Indeks kerawanan Pilkada Sultra 2018, catatan akhir tahun pengawasan, di Hotel Clarion Kendari, Jumat 29 Desember 2017.
“Konawe urutan kelima secara nasional dengan tingkat kerawanan pilkasa 2018,” ungkap Munsir Salam.
Pernyataan Munsir ini disambut tepuk tangan para hadirin. Mereka mengira, hal itu sebuah prestasi.
Munsir pun segera menekankan bahwa Konawe masuk kategori rawan pilkada karena punya riwayat yang buruk mengenai penyelenggaranya.
Menurut Munsir, di peringkat lima besar, Konawe bersaing dengan empat daerah di wilayah Papua.
Sedangkan Kolaka, berdasarkan Indeks Kerawanan Pilkada, masuk peringkat 15 dan Kota Baubau masuk urutan ke 43.
“Angka ini sebagai petunjuk bahwa ada hal yang perlu diantisipasi pilgub dan pilkada nanti,” jelasnya.
Fungsi indeks ini, beber dia, sebagai tolok ukur atau pemetaan pencegahan terjadinya pelanggaran.
“Harus berorientasi pada pencegahan faktor terjadinya indeks tersebut,” katanya.
Konawe dinilai sangat rawan karena berdasarkan pengalaman penyelenggaraannya di Konawe penyelenggara pemilunya ada yang dikenakan sanksi pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Sanksi ini turut menyumbang indeks cukup tinggi. Bawaslu mendorong upaya mencegah agar aspek penyelenggara pemilu jangan sampai dikena sanksi lagi oleh DKPP,” katanya.
Untuk aspek kontestasi, sebut dia, di tiiga kabupaten atau kota tersebut rata-rata dari incumbent turut maju. Sehingga potensi pelanggaran sangat mungkin terjadi terutama dalam memobilisasi aparatur dan penggunaan fasilitas negara.
“Termasuk gunakan program pemerintah yang menguntungkan dirinya dan merugikan pihak lain. Dalam aspek kontestasi bisa sumbangkan hal yang tinggi (kerawanan Pilkada),” katanya.
Untuk itu, dia menekankan agar Pengawas Pemilu harus bekerja dan berupaya mencegah penggunaan fasilitas negara tersebut termasuk mobilisasi pegawai negeri sipil.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




