Gubernur Sultra Ali Mazi Ikut Pemantapan Arah RUU Daerah

Gubernur Sultra Ali Mazi mengikuti pemantapan arah RUU Daerah di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa 31 Januari 2023.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menghadiri acara pemantapan arah Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah bersama para Gubernur Kepulauan, para Akademisi, dan Direktur Utama Tempo Media Group Arif Zulkifli alias Azul bertempat di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa 31 Januari 2023.

Atas dasar itulah, lahir inisiatif merancang RUU Daerah Kepulauan. RUU ini memiliki semangat untuk pemerataan pembangunan antara daerah berbasis daratan atau continental dan daerah berbasis kepulauan atau perairan.

-Advertisement-

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), dinilai tidak cukup memadai mengakomodasi aspirasi delapan Provinsi berciri kepulauan yaitu Pertama Kepulauan Riau, Kedua Kepulauan Bangka Belitung, Ketiga Nusa Tengara Barat (NTB), Keempat Nusa Tenggara Timur (NTT), Kelima Sulawesi Tenggara, Keenam Sulawesi Utara, Ketujuh Maluku dan Kedelapan Maluku Utara.

Untuk mengubah semua potensi ekonomi kelautan menjadi kontribusi nyata, perlu strategi dan kebijakan yaitu dukungan regulasi dan kebijakan.

Pengesahan RUU Daerah Kelautan adalah pintu masuk (entry point) pembangunan daerah-daerah kepulauan. Jika RUU ini disahkan, bisa menjawab persoalan pembangunan di daerah kepulauan, termasuk wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan pulau-pulau terluar yang selama ini masih sangat tertinggal dari daerah-daerah lain.

Hal ini, demi kemajuan masyarakat dan wilayah di seluruh wilayah kepulauan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Indonesia menjadi poros maritim dunia.

Gubernur Sultra Ali Mazi saat mengikuti pemantapan arah RUU Daerah.

RUU Daerah Kepulauan, nantinya menjadi UU Daerah Kelautan akan bermanfaat untuk, (1) Alokasi APBN yang berkeadilan: (2) Mendorong pendayagunaan pada potensi ekonomi. Di mana saat ini pemanfaatan ekonomi maritime baru 15 persen; (3) Membangun sentra pertumbuhan ekonomi baru di pulau-pulau kecil, terluas hingga seluruh wilayah NKRI.

“Ada tujuh isu krusial, yaitu kelautan dan perikanan, perhubungan, energi dan sumber daya mineral, pendidikan tinggi, kesehatan, perdagangan antarpulau dalam skala besar dan isu ketenagakerjaan” kata Direktur Utama Tempo Azul.

Menurut dia, RUU Daerah Kepulauan saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023, sehingga perlu ada kesatuan Provinsi yang tergabung dalam badan kerja sama Provinsi Kepulauan untuk mencapai tujuan bersama. Olehnya itu, perlu keadilan dan pemerataan pembangunan.

Dalam sesi diskusi ini, perlunya melanjutkan RUU Kepulauan ketingkat Pemerintah dan DPR, dan dilakukan sejumlah langkah-langkah,
yaitu memperbaiki rancangan dengan menghapus bagian-bagian yang tumpang tindih dengan Undang-Undang yang sudah ada, termasuk UUD 1945.

Selanjutnya RUU dibahas dan ditindaklanjuti dalam bentuk kekhususan dan penetapan wilayah kepulauan. RUU Daerah Kepulauan diarahkan untuk mendapatkan persamaan hak dan kewajiban antara daerah kepulauan dan daerah daratan.

Terakhir, mefokuskan RUU Daerah Kepulauan pada tiga hal utama, yakni kewenangan mengelola wilayah, system pemerintahan dan anggaran. (Adv)

Facebook Comments