
Buranga, Inilahsultra.com– Entah apa yang ada dibenak Edi Salman (42) asal Desa Langere Kecamatan Bonegunu Kabupaten Buton Utara (Butur), tanpa sebab tiba-tiba saja menganiaya Harniati (42) dari Desa Lakonea Kecamatan Kulisusu.
Pria yang sehari-hari berprofesi nelayan ini memukul kepala wanita paruh baya itu hingga mengalami memar di bagian kepala dan paha.
Atas tindakannya itu, Edi terpaksa berurusan dengan polisi hingga diciduk dan ditahan di Polsek Bonegunu.
Kapolsek Bonegunu, Ipda Sunarton mengatakan, tindakan penganiayaan itu terjadi pada hari Minggu, 28 Januari 2018 sekira pukul 00.30 Wita dengan TKP di Desa Langere. Pelaku melakukan pemukulan itu lagi dalam keadaan mabuk.
Diceritakannya kronologis kejadian, peristiwa bermula dari korban sementara berdiri di depan pintu rumah dan menyuruh anaknya atas nama Sadrian untuk masuk ke dalam rumah.
Namun, secara tiba-tiba pelaku datang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul pada bagian kepala, sehingga menyebabkan korban terjatuh ke lantai.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami pembengkakan pada kepala dan memar pada paha,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, sambung pria dengan satu balok di pundak ini anggotanya langsung mendatangi TKP. Akan tetapi, pelaku sudah melarikan diri.
“Jadi anggota saya pada saat tiba di TKP, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan lari dengan menggunakan sampan. Namun personil Polsek bonegunu yang turun di TKP dengan cepat mengejar pelaku sehingga bisa diamankan,” imbuhnya.
Pelaku sendiri kini sudah diamakan di Polsek Bonegunu. Saat ini juga, ujarnya, Sunarton pihaknya sudah menerima laporan secara resmi dari korban dan dituangkan dalam laporan polisi Nomor : LP/ 03 /I/2018/ Sultra/Res Muna/ SPK sek Bonegunu tanggal 28 Januari 2018.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Reporter : Armawan
Editor : Aso




