
Wakatobi, Inilahsultra.com – Sebanyak 10 unit mesin katinting yang sudah digunakan warga Desa Mola Bahari Kecamatan Wangiwangi Selatan Kabupaten Wakatobi ditarik oleh Inspektorat. Penarikan dilakukan karena proses pengadaan tidak sesuai yang direncanakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Mola.
Diketahui, 10 unit mesin katinting itu dianggarkan dalam Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 lalu. Namun, merek mesin tidak sesuai dengan keinginan masyrakat.
Kepala Inspektorat Wakatobi Juhaidin mengatakan, dalam proses belanja 10 unit mesin katinting dinilai tidak sesuai dengan standar Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan tidak sesuai harapan masyarakat.
“Barang tersebut harus di kembalikan sebab pengadaan dari TPK Desa Mola Bahari tidak sesuai dengan rancangan APBDes dan harapan masyarakat,” ungkap Juhaidin di ruang kerjanya, Rabu 7 Februari 2018.
Juhaidin mengatakan, setelah pengembalian maka pengadaan mesin berikutnya harus sesuai dengan APBDes dan yang diinginkan masyarakat Desa Mola Bahari.
Juhaidin mengungkapkan, kepedulian masyarakat dalam membantu pengawasan kinerja perangkat desa dalam membangun Wakatobi sangat dibutuhkan. Sehingga proses pembangunan bisa berjalan dengan baik.
Plt Kepala Desa Mola Bahari Hasaruddin membenarkan pengembalian 10 unit mesin katinting tersebut.
Menurut dia, pengadaan mesin katinting adalah hasil musyawarah dusun beberapa waktu lalu. Bahkan proses pengadaan oleh TPK Desa Mola Bahari sudah sesuai ketentuan.
“Saya kira apa yang dilakukan oleh pihak TPK sudah sesuai dengan hasil musyawarah,” bebernya.
Saat ini, 10 unit mesin katinting itu sudah dikembalikan ke toko tempat awal pembelian. Rencananya, setelah mesin baru muncul sesuai merk yang diinginkan maka akan langsung diserahkan kembali kepada masyarakat.
Reporter: La Ode Samsuddin
Editor: Din




