25 Saksi Memberatkan Dihadirkan dalam Sidang Kode Etik KPU Konsel

Suasana pengambilan sumpah saksi dalam sidang kode etik anggota KPU Konawe Selatan.

Kendari, Inilahsultra.com – Sebanyak 20 saksi turut diambil sumpahnya untuk memberikan keterangan seputar dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan.

Beberapa saksi yang dihadirkan ini, kebanyakan memberatkan kesalahan yang dilakukan oleh KPU Konsel. Namun, ada juga yang meringankan pelanggaran KPU.

Sidang etik ini digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di gedung Bawaslu Sultra, Senin 12 Februari 2018.

-Advertisement-

Salah satu saksi, Milu mengatakan, pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh KPU Konsel jelas terlihat pada saat perekrutan PPK dan PPS.

Dia menyebut, KPU Konsel tidak cermat meloloskan PPK yang masih tercatat sebagai pengurus salah satu partai politik.

“Harusnya, pengurus parpol ini sejak awal sudah dicoret oleh KPU,” ungkapnya di hadapan majelis etik DKPP dan tim pemeriksa daerah, Senin 12 Februari 2018.

Milu menyebut, PPK yang berpartai itu bisa ikut seleksi hingga pada tes wawancara yang dilakukan KPU Konsel.

Padahal, kata dia, PPK yang dimaksudnya itu sudah malang melintang di partai politik. Dia pun ragu bahwa KPU Konsel tidak tahu hal tersebut.

“Sejak di administrasi tidak pernah dicek. Padahal, dia ini sudah lama berpartai,” katanya.

Sebagai bentuk dukungan pernyataannya, dia turut menyertakan bukti SK kepengurusan Partai Gerindra yang di dalamnya ada salah seorang anggota PPK yang dinyatakan lolos oleh KPU.

“KPU Konsel kami nilai tidak cermat,” ujarnya.

Selain di tingkat PPK, pengurus parpol turut ditemukan lolos di tahapan seleksi PPS.

Di tempat yang sama, Arman anggota PPK yang dinyatakan lolos namun berpartai politik mengaku, dia tidak tahu namanya dicatut dalam kepengurusan partai.

“Kepengurusan partai saya tidak tahu menahu karena pada saat tes wawancara saya dipanggil untuk klarifikasi itu,” tekannya.

Senada denhan Asman Jaya. Dia mengaku, diklaim namanya masuk di Partai NasDem namun sebelumnya dia sudah mengundurkan diri.

“Sebelum panwas menemukan data saya di kesbangpol, saya sudah mundur. Saya sudah dipanggil di KPU untuk memastikan apakah saya pengurus nasdem atau tidak. Saya Juli kemarin sudah mundur dan tidak tahu menahu,” katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Konsel Herman mengaku, sebelum lahir rekomendasi panwas, pihaknya sudah mengganti yang bersangkutan.

Dia menyebut, masalah ini sudah klir sabelum mereka dilantik. Dia pun mengaku bahwa masuknya nama mereka itu akibat kesalahan penginputan dari sekretariat.

Penulis: La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments