
Kendari, Inilahsultra.com – Pihak Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Bahteramas bungkam atau tidak memberikan komentar kepada awak media yang akan mengkonfirmasi soal dugaan penelantaran pasien di rumah sakit bertaraf internasional tersebut.
Dikonfirmasi sejumlah media Humas RSUP Bahteramas Masyita di ruang kerjanya, Selasa, 13 Februari 2018, malah menantang wartawan untuk beradu argumen.
Masyita memaksa wartawan untuk terlebih dahulu menfoto copi Id Card. Padahal, semua jurnalis sudah memperlihatkan identitas tanda pengenal masing-masing.
Pada kesempatan itu, Masyita menolak untuk memberikan komentar terkait penelantaran pasien, apabila para wartawan belum menyerahkan foto copi Id Card masing-masing.
Kondisi itu, membuat awak media lebih memilih meninggalkan ruangan Humas, dari pada harus mencari tempat foto copi untuk menuruti permintaan pihak RSUP.
Anehnya lagi, saat awak media meminta agar Id Card mereka di foto menggunakan handphonenya, Masyita justru tetap menolak sembari mengarahkan untuk segera foto copy Id Card.
“Ini rumah saya, saya tidak mau berkomentar, silahkan keluar. Pokoknya harus foto copy dulu Id Card-nya, tetap tidak bisa, silakan foto copi dulu,” tegas Masyita sembari memplototi para awak media.
Salah seorang wartawan Ardin Sardin yang ikut menemui Humas tersebut mengatakan, pihak rumah sakit terindikasi mencoba untuk menghalang-halangi kerja jurnalis, memaksa semua wartawan untuk menyerakan foto copi Id Card.
“Saya heran dengan Humas RSUP Bahteramas, masa paksakan kami untuk foto copi Id Card. Sementara kita suruh itu Humas foto saja pakai handphonenya atau stafnya saja yang disuruh foto copi malah dia tolak juga. Ini salah satu strategi dia untuk menghalang-halangi tugas kami,” katanya.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Selain itu, Undang-Undang tentang Pers ini juga memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Reporter : Haerun
Editor : Aso





