Banyak Komisioner yang Dipecat DKPP, Ini Harapan KPU Sultra ke Timsel

Hidayatullah

Kendari, Inilahsultra.com – Banyaknya komisioner yang mendapatkan sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baik pemecatan maupun teguran, menjadi perhatian serius bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra.

Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengaku, untuk mendapatkan komisioner yang berintegritas tergantung hasil pilihan dari tim seleksi (timsel).

-Advertisement-

“Saya kira juga publik Sultra berharap dalam proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten atau Kota di 15 daerah se-Sultra memiliki harapan terpilihnya calon-calon komisioner yang tidak hanya dituntut berkualitas secara teoritik dan praktis, tapi juga berintegritas, berkepribadian yang kuat dalam pelaksanaan tugas, pengalaman yang cukup dengan rekam jejak yang baik bagi yang pernah menjadi penyelenggara, berprilaku jujur, dan bersikap adil,” harap Hidayatullah kepada Inilahsultra.com, Rabu 21 Februari 2018.

Di tengah tahapan Pilgub Sultra 2018 dan pilkada di 3 kabupaten atau kota serta tahapan Pemilu 2019 yang berjalan, diperlukan calon-calon komisioner yang langsung bekerja dan memahami tugas, wewenang dan kewajibannya langsung.

“Kami khawatir kalau ini tidak didapatkan oleh timsel maka yang terjadi adalah anggota KPU Kabupaten atau kota terpillih hanya sibuk urusan pribadi dan bertengkar secara internal,” katanya.

Hidayatullah mengaku memiliki pengalaman lima tahun lalu dimana masih ada kewenangan KPU Provinsi untuk melakukan fit and proper test dengan disodorkan 10 nama calon komisioner dari hasil seleksi timsel.

“Dari sekian nama-nama itu banyak kami memilih dari sisi kualitas teori yang dikuasai, dan ternyata disaat bekerja begitu kaku dan hanya sibuk berdebat dan bertengkar internal baik sesama komisioner maupun dengan sekretariat. Akhirnya banyak anggota KPU Kabupaten atau kota kami ini yang gagal mempertahankan profesionalitas dan kemandiriannya, menjadi komisioner mau dilayani saja bukan melayani akhirnya terjadi ketidaksolidan dan penyimpangan integritas, bahkan keterpecahbelahan komisioner dalam bekerja secara kolektif,” ujarnya.

Dari data KPU Provinsi Sultra sejak 2014 sampai 2017 terdapat 19 orang anggota KPU Kabupaten atau kota yang diberhentikan baik oleh putusan DKPP maupun karena tindak pidana.

“10 orang anggota KPU Kabupaten atau Kota yang mendapat peringatan keras, 29 orang peringatan biasa. 3 orang Ketua KPU Kabupaten atau Kota yang diberhentikan dari jabatan sebagai ketua menjadi anggota biasa. Hanya terdapat 11 orang yang direhabilitasi,” pungkasnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments