
Kendari, Inilahsultra.com – Tak ada aturan yang melarang komisioner mendaftar sebagai komisioner sekalipun pernah dikena sanksi teguran keras maupun peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Hal ini diungkapkan mantan anggota KPU RI yang juga tim seleksi KPU Sultra Hadar Nafis Gumay, Rabu 7 Maret 2018.
“Dari segi aturan, mereka yang sudah dapat baik itu teguran keras atau peringatan masih berhak ikut seleksi,” ungkap Hadar Nafis Gumay.
Meski demikian, kata dia, sangat mungkin penyelenggara yang telah disanksi DKPP akan dipertimbangkan oleh timsel untuk lolos pada seleksi ini.
“Sangat mungkin akan diperhatikan pada tahap akhir sesi wawancara. Karena kita perlu klarifikasi dan penilaian lengkap,” katanya.
Ia menyebut, yang tidak boleh mendaftar di KPU mulai dari tingkat atas hingga di bawah pernah diberikan sanksi oleh DKPP berupa pemberhentian tetap.
“Kalau diperingatkan, masih bisa tes. Tapi, akan kami pertimbangan nanti. Kan akan digabungkan dengan penilaian aspek lain,” katanya.
Ia berharap, masyarakat memberikan tanggapan terhadap timsel terhadap rekam jejak calon komisioner yang sementara mengikut tes psikologi.
“Tanggapan masyarakat telah kita buka sejak kemarin. Kalau ada warga punya tanggapan maka sampaikan ke kami sebelum wawancada 26-27 Maret 2018,” tuturnya.
Reporter : La Ode Pandi Sartiman
Editor : Aso




