UHO Belum Berikan Sanksi kepada Pegawainya yang Terlibat Narkoba

Rektor UHO Muhammad Zamrun. (Int)

 

Kendari, Inilahsultra.com – Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Sultra belum bisa memberikan sanksi kepada dua pegawai negri sipil (PNS) berinisial AW dan PO yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasinonal Provinsi (BNNP) Sultra terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

UHO beralasan masih menunggu keputusan proses hukum dari pihak kepolisian, untuk menjatuhkan sanksi kepada kedua PNS ini.

-Advertisement-

“Sekarang ini lagi diproses hukum, kita biarkan dulu proses hukum berjalan nanti kalau sudh ada keputusan akhir dari proses hukum itu. Kita akan tindaklanjuti sesuai aturan dari Kemenristekdikti dan aturan UHO sendiri,” kata Rektor UHO Muhammad Zamrun saat ditemui di Rektorat UHO, Jumat, 20 April 2018.

Muhammad Zamrun menjelaskan, pihaknya saat ini masih memantau proses hukum kepada kedua PNS terlibat penyalahgunakan narkoba. Sampai dimana saat ini perkembangan proses hukumnya.

“Kita dapat informasi kemarin masih dalam proses penyelesaian keputusan akhir. Kita harapkan dalam waktu dekat ini keputusan akhir sudah bisa didapat,” jelasnya.

Guru besar di UHO ini mengungkapkan, kalau memang aparaturnya itu terbukti, maka akan direkomendasikan ke Kemennterian Riset dan Teknologi.

“Kalau terbukti bersalah kita akan rekomendasikan ke Kementrian bahwa melanggar pasal ini. Kalau dalam pasal itu bahwa, yang menyalahgunakan narkoba akan dipecat berarti itu sudah terbukti akan dipecat karena kita harus patuh pada aturan yang berlaku,” jelasnya.

Olehnya itu, dirinya menghimbau kepada seluruh PNS lingkup UHO untuk tidak terjebak dalam kehidupan barang haram tersebut. Sebabnya, bisa merusak kehidupan.

“Saya harap untuk berhati-hati, karena sudah nyata-nyata dilarang dalam aturan akademik UHO tidak bisa berhubungan dengan narkoba. Bahkan pemerintah melarang kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak terlibat dalam masalah narkoba,” tutupnya.

 

Reporter : Haerun

Editor     : Aso

Facebook Comments