
Kendari, Inilahsultra.com– Ketua Tim Saber Pungli Polres Konawe Iptu Rachmat Zamzam mengatakan, OTT terhadap bendahara pengeluaran Bendahara Dinas Kesehatan Pemerintah Konawe merupakan informasi yang diterima Polres Konawe.
Begitu ada informasi, sambung dia, tim saber pungli mengikuti MH dan menggrebeknya dengan barang bukti uang pecahan 10 ribu 50 ribu dan 100 ribu dengan total sebanyak Rp 7,6 juta berupa HP, tas, dan dokumen.
“MH di OTT di ruang kerjanya dari tangan pelaku kami mengamankan uang tunai sebesar Rp 7.600.000 merupakan hasil dari pemotongan dana Akreditasi dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari beberapa Puskesmas,” ujar Iptu Rahmat Zamzam.
Saat ini polisi sedang melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap MH. dan MH dijerat pasal 12 huruf e UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Haerun




