Anggota Legislatif Maju Pileg 2019 Lewat Partai Lain, Wajib Mundur dari Dewan

Iwan Rompo Banne 

Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra mengingatkan kepada anggota legislatif (aleg) yang sementara duduk di dewan untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri lebih dulu bila maju Pilcaleg 2019 lewat partai lain.

Anggota KPU Sultra Iwan Rompo Banne mengaku, aturan tersebut telah tertuang dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan.

-Advertisement-

“Anggota dewan yang mencalonkan dari dari partai berbeda harus mundur, ” ungkap Iwan Rompo, Senin 16 Juli 2018.

Beberapa politikus diketahui terdaftar di DCS Pilcaleg 2019 dengan partai yang berbeda saat mengantarkannya ke kursi DPRD 2014 lalu.

Dengan demikian, kata Iwan, maka salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi bersangkutan mengundurkan diri.

“Dengan sendirinya harus mundur dari DPR,” katanya.

Jika caleg tersebut tidak memiliki surat keterangan mengundurkan diri, maka KPU tak akan memproses Pencalegkannya.

“Kita tidam proses jika tidak mundur. Itu masuk sebagai syarat pencalonan, membuat surat pernyataan sudah mundur di partai yang mengusungnya 2014 lalu,” jelasnya.

Namun, lanjut Iwan, soal diganti atau tidak, bukan kewenangan KPU.

“Meskipun dia sudah menyatakan mundur, soal diganti itu urusan partai. Kami hanya menerima syarat dia telah mengundurkan diri,” paparnya.

Iwan menyebut, ada tiga alasan sehingga caleg tersebut tidak di-PAW. Yakni, partai dimaksud bukan lagi peserta pemilu, partai tidak menarik yang bersangkutan dan sudah tidak ada lagi Caleg selanjutnya di daerah pemilihan tersebut.

“Pemberhentian itu kewenangan partainya. Kalau tidak mau tarik terserah partainya,” pungkasnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments