Pemkab Waktobi Tak Realisasikan Bantuan Modal Usaha Rp 20 Juta Perorang

Ilyas Abibu

Wakatobi, Inilahsultra.com – Pemegang Kartu Wakatobi Bersinar harus ‘gigit jari’. Bantuan modal usaha sebesar Rp 20 Juta perorang melalui APBD Wakatobi 2018 tidak bisa direalisasikan karena terkendala aturan.

Program Wakatobi Bersinar merupakan janji kampanye pasangan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, Arhawi dan Ilmiati Daud.

Sekretaris Daerah (Sekda) Wakatobi Muh Ilyas Abibu mengatakan, pemberian bantuan langsung tunai oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi menyalahi peraturan pengelolaan keuangan daerah.

-Advertisement-

“Tidak bisa. Aturan keuangan sudah tidak bisa. Daerah tidak bisa memberikan bantuan uang secara langsung, pinjaman itu sudah tidak ada. Kalau dilakukan begitu, bupati bisa diikat itu,” kata Ilyas, Senin 23 Juli 2018.

Ilyas mengaku tidak mengetahui persis janji politik Arhawi-Ilmiati Daud saat kampanye Pilkada Wakatobi tahun 2015 lalu terkait bantuan modal usaha Rp 20 juta perorang. Menurut Ilyas, bisa saja ada kesalahan persepsi yang berkembang di masyarakat. Sebab Bupati Wakatobi Arhawi hanya menjanjikan pinjaman tanpa bunga.

“Dia (Masyarakat, red) dijanjikan bahwa akan diberikan Rp 20 juta dengan bunga nol persen. Sumber pendanaannya kan terserah bupati mau ambilkan dari mana. Mau pinjam atau dari mana. Yang penting tujuannya, esensinya adalah tujuan. Esensi dari program ini kan tujuannya, bukan bagaimana caranya masyarakat mendapatkan bantuan itu. Harus dipahami disitu, jadi jangan hanya lihat kulitnya saja,” paparnya.

Menurut Ilyas, bunga nol persen merupakan keberhasilan bupati menjalin komunikasi dengan pihak perbankan. Jika tidak ada intervensi bupati, masyarakat bisa saja mendapat pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) Rp 20 juta, namun dengan bunga yang ditentukan oleh bank.

“Tapi keunikan pak bupati ini menjadikan Rp 20 juta dengan bunga nol persen. Itu keunikannya,” ungkap Ilyas Abibu.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Wakatobi La Ode Boa mengatakan, awalnya bantuan modal usaha Rp 20 juta perorang akan disalurkan melalui APBD Wakatobi. Namun sekarang sudah melalui KUR pada salah satu bank milik pemerintah.

Ia mengaku, sebagai Kadis Koperasi dan UMKM hanya meneruskan program yang sudah ada. Jika bantuan modal usaha langsung diturunkan melalui APBD, ia tidak akan melakukannya. Pasalnya, belum ada regulasi dan aturan yang mengatur hal itu.

“Tidak bisa kalau langsung APBD. Nanti temuan (BPK) sama juga dengan misalnya APBD kita jadikan rehabilitasi rumahnya orang itu tidak bisa,” tutup La Ode Boa.

Diketahui, program UMKM Wakatobi Bersinar masuk dalam salah satu program unggulan yang tertuang dalam visi misi bupati pada saat kampanye. Rencananya, alokasi anggaran lewat APBD Wakatobi.

Sayang, hingga dua tahun kepemimpinan Arhawi-Ilmiati Daud, program bantuan modal usaha Rp 20 Juta perorang tak kunjung direalisasikan.

Reporter: La Ode Samsuddin
Editor: Din

Facebook Comments