
Kendari, Inilahsultra.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari tak patah arang memperjuangkan hak kliennya berinisial S, mantan karyawan salah satu media cetak yang diduga menjadi korban pencabulan oleh mantan bosnya berinisial AH.
Sebelumnya, penyidik Polda Sultra melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan pencabulan tersebut. Hasilnya, polisi menganggap tidak mencukupi alat bukti sehingga kasus ini dihentikan.
Menganggap penyidik tidak profesional, Direktur LBH Kendari Anselmus AR Masiku mengadukan Ditreskrimum Polda Sultra dan Kepala Kasubdit IV, Harjoni, karena banyak mengabaikan hal-hal yang paling penting dalam penyelidikan.
“Dalam berkas aduan itu ada lima poin, salah satunya adanya dugaan konflik kepentingan antara media yang di pimpin AH dengan Polda Sultra, sehingga kasus pencabulan ini tidak serius ditangani,” kata Anselmus AR Masiku, saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.
Salah satu kerjasama Polda Sultra dengan media cetak yang di pimpin AH, kata Ansel, sangat terlihat pada acara jalan santai tahun 2018 yang disponsori langsung oleh Polda Sultra.
Kemungkinan besar dengan acara jalan santai itu, terlihat jelas menimbulkan konflik kepentingan terhadap laporan kasus pencabulan ini.
“Polda Sultra-kan mungkin sering dibantu soal iklan dan kampanye, dengan adanya kepentingan itu. Polda Sultra memiliki rasa ketidakenakan menetapkan AH sebagai tersangka dalam kasus pencabulan,” katanya.
“Itu juga kan berkaitan dengan profesionalisme polisi dipertanyakan,” tambahnya.
Selain itu, LBH Kendari mengadukan pihak Polda Sultra ke Mabes Polri soal saksi fakta yang diabaikan penyidik. Walaupun tidak ada yang menyaksikan langsung kejadian tersebut, namun ada dua orang saksi fakta yang pernah mendengar suara gaduh di dalam ruangan saat terjadi aksi tak terpuji itu.
Polisi beranggapan, saksi fakta harus yang mendengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri. Kalau berbicara pelecehan seksual sangat sulit untuk memasukan ketiga unsur ini.
“Jadi kita perluas dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
65/PUU-VIII/2010 yang menyebutkan saksi orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri,” jelasnya.
Anselmus mengaku, sangat menyayangkan pihak Polda Sultra telah mengabaikan permintaan untuk menghadirkan saksi ahli psikologi dan ahli pidana, guna memberikan keterangan.
“Polisi tidak meminta, ahli psikologi untuk memberikan keterangan tentang tingkat trauma korban, dan ahli pidana untuk menentukan apakah pelecehan seksual dalam ruangan tertutup masuk dalam unsur tindak pidana atau tidak. Seharusnya kasus seperti ini penyidik menghadirkan ahli untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Berkait pokok pengaduan di Mabes Polri, sebur Ansel, adanya bukti petunjuk berupa gelang yang patah milik kliennya, S saat terjadi dugaan pelecehan.
“Tidak mungkin ada gelang patah kalau tidak ada benturan, lalu ada keterangan rekan korban HS (inisial) yang juga pernah mengalami perlakuan sama, saat itu ia mendengar suara gaduh dari dalam ruangan, tapi itu diabaikan oleh penyidik,” jelasnya.
“Kami akan segera mengirim aduan ke Mabes Polri pada Jumat 26 Oktober 2018, dan akan mengirim surat perberitahuan ke Polda Sultra terkait adanya pengaduan ini,” tutup Ansel.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, masalah penyidikan jangan dicampuradukan dengan hal yang lain.
“Polri memang bermitra dengan seluruh stakeholder. Apakah itu media, Universitas bahkan dengan seluruh komponen masyarakat. Jadi bagi kami terlalu prematur kalau ada anggapan seperti itu,” kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, saat dihubungi melalui telpon selulernya, Selasa, 23 Oktober 2018.
Kemudian, dikonfirmasi kepada AH bos media cetak melalui telepon selulernya, Rabu 24 Oktober 2018. AH sempat mengangkat telponnya, namun ketika wartawan Inilahsultra.com memperkenalkan diri, AH langsung mematikan sambungan teleponnya.
Setelah mematikan telepon, jurnalis berusaha mengkonfirmasi melalui pesan SMS namun AH belum membalasnya.
Diketahui, S diduga mengalami pelecehan seksual saat masih bekerja pada perusahaan AH. Saat itu, AH mengajak berhubungan badan dan meremas payudara korban. Korban melawan sehingga gelang miliknya patah.
Penulis : Haerun




