
Kendari, Inilahsultra.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari berhasil menangkap, Anjas pengedar narkoba golongan I jenis tembakau gorila, di BTN Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu.
Kepala BNN Kota Kendari Murniaty menjelaskan, tim yang dipimpin Kasi Pemberantasan BNN Kota Kendari Kompol Anwar Toro ini berhasil menangkap Anjas Kamis 25 Oktober sekira pukul 19.50 WITA.
Anjas diduga sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila atau Medusa.
“Barang bukti yang diamankan di tangan tersangka berupa 1 saset tembakau gorila dengan berat 0,90 gram, 2 linting tembakau gorila seberat 0,69 gram, dan dua bungkus kertas tembakau manis cap surya,” kata Kepala BNN Murniaty di kantornya, Jumat 26 Oktober 2018.
Setelah diamankan, lanjut Murniaty, tersangka langsung digelandang di kantor BNN Kota Kendari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari pengakuan tersangka, tembakau gorila ini didapatkan melalui transaksi online,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 subsidar pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyal Rp 10 miliar,” jelasnya.
Anjas memiliki nama lengkap Anjas Budi Prasakti, kelahiran Tinanggea 1 Oktober 1999. Pendidikan terakhir SMA, dan status saat ini sebagai mahasiswa.
Penulis : Haerun
Editor : La Ode Pandi Sartiman




